Ini Curhatan Nur Alam Soal Kekayaannya Sebelum Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Sebelum Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nur Alam sempat melakukan klarifikasi terkait kekayaannya dalam acara Ground Breaking Jembatan Bahteramas Teluk Kendari, Jumat (19/8/2016) lalu.

Ini Curhatan Nur Alam Soal Kekayaannya Sebelum Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi

Dalam acara tersebut, Nur Alam mengungkapkan merupakan waktu yang tepat baginya untuk mengklarifikasi seluruh tuduhan dan fitnah yang ditujukkan padanya. Salah satunya yakni terkait isu jika dia merupakan gubernur terkaya di Indonesia.  Serta rumah mewah bergaya mediterania miliknya yang berada di bilangan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Wua-wua, kota Kendari.

“Rumah yang saya huni dibangun sebelum jadi gubernur lalu direhab. Itu itu hasil kredit saya di Bank BPD, tanya direktur Bank BPD, masih adakan kredit saya belum lunas,” tegas Nur Alam dengan nada lantang dihadapan para undangan acara ground breaking jembatan Bahteramas Teluk Kendari.

(Artikel Terkait : Gubernur Sultra Terlibat Korupsi Penerbitan Izin PT. AHB)

Gubernur Sultra dua periode itu menambahkan, di Sultra sedikitnya ada 520 izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh para bupati di kabupaten/kota, dan Nur Alam hanya menerbitkan satu izin, itu pun masih bermasalah secara hukum dan hingga saat ini belum tuntas permasalahannya.

“Logikanya dimana saya menjadi orang terkaya di Indonesia, tapi tak apa-apa saya yakini dalam Al-quran, saya akan menerima pahala orang-orang yang mefitnah, dan dosa saya akan diterima oleh dia. Makanya saya berbuat dosa terus tapi masih perbanyak shalat malamnya,” kata Nur Alam yang membuat tertawa sejumlah tamu undangan.

Nur Alam juga tak lupa mengklarifikasi tuduhan atas kepemilikan saham 20 persen di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Sultra Lippo Plaza. Suami dari senator DPR RI Tina Nur Alam ini menegaskan tak ada sepersen pun sahamnya yang berada di Mall bekas lahan Kantor Kwarda Sultra.

“Bisa buka akte perusahaan, saya yakin dia bilang tidak ada saham saya,” terangnya.

Seperti diberitakan, telah  KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan izin pertambangan.

(Artikel Terkait : Gubernur Sultra Terima Imbalan Saat Terbitkan Izin PT. AHB)

Sebelum menetapkan orang nomor satu di Sultra itu, KPK telah melakukan penyelidikan dan menemukan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan di Sultra tahun 2009-2014.

Nur Alam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) persetujuan wilayah cadangan pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan, eskplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Anugerah Harisma Barokah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana. (A)

Reporter : Ilham Surahmin
editor    : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini