Ini Daftar Rekomendasi Pansus DPRD Sultra Terkait Pertanggungjawaban APBD 2022

127
Ini Daftar Rekomendasi Pansus DPRD Sultra Terkait Pertanggungjawaban APBD 2022
RAPAT PARIPURNA - DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Senin (17/7/2023). Juru Bicara Dewan, Bustam menyampaikan rekomendasi Pansus

ZONASULTRA.ID, KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Senin (17/7/2023). Agendanya yakni Pengambilan Keputusan serta Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Prov. Sultra atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi diwakili oleh Lukman Abunawas selaku Wakil Gubernur. Sementara Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh juga tidak hadir sehingga rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sultra Herry Asiku.

Bertindak sebagai Juru bicara dewan adalah Bustam yang menyampaikan laporan hasil pembahasan rapat Panitia Khusus (Pansus) dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sultra. Dia mengemukakan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 dapat tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pansus memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya yakni Badan Pendapatan Daerah diminta agar segera membuat perangkat lunak (aplikasi) dalam menudukung optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) seperti aplikasi pungutan retribusi.

Khusus untuk pajak kendaraan bermotor, Gubernur diminta segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada organisasi peIni Daftar Rekomendasi Pansus DPRD Sultra Terkait Pertanggungjawaban APBD 2022rangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi, bupati dan wali kota se-Sultra terkait penyelesaian tunggakan pajak kendaraan bermotor di lingkup OPD masing-masing.

“Dalam rangka peningkatan kinerja OPD yang terlibat langsung dalam pemungutan pajak dan retribusi agar Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD tersebut dan memberikan reward kepada OPD yang melampaui target yang telah ditetapkan begitupun sebaliknya memberikan punishment bagi OPD yang pencapaiannya jauh di bawah target yang telah ditetapkan,” kata Bustam.

Selain itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta segera menggeluarkan SK P3K yang sudah dinyatakan lulus dari tahun 2022 sampai sekarang dan sudah melaksanakan tugasnya khususnya dari tenaga pendidik, karena dari tenaga medis dan perawat sudah menerima SK. (*)

 


Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini