ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pemerintah Kota Kendari telah menyerahkan Ranperda Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Kendari tahun 2020 dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Rabu (19/8/2020).
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan, perubahan anggaran tahun 2020 diarahkan pada refocusing anggaran Covid-19 dan penyelesaian pembayaran kewajiban pihak ketiga.
“Serta perencanaan untuk pembangunan infrastruktur rumah sakit, jalan dan jembatan yang akan dibiayai melalui pembiayaan daerah, berupa pinjaman dalam rangka pemulihan ekonomi nasional oleh Kementerian Keuangan melalui PT. SMI tahun 2021 mendatang,” jelasnya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Kendari, Selasa (19/8/2020).
Ia melanjutkan, APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2020 terdiri dari Pendapatan yang turun sebesar Rp251miliar dan Belanja yang juga turun Rp245 miliar, jika dibandingkan APBD sebelum perubahan.
Selain itu, usai penyerahan Raperda KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2020, Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan Raperda Kecamatan Nambo.
Wali kota menjelaskan, pengusulan kembali Raperda Kecamatan Nambo dilakukan untuk memperbaiki kesalahan administrasi yang terjadi sejak awal pembentukan wilayah ini tahun 2017.
“Kita berharap Raperda Kecamatan Nambo ini bisa melegalkan Kecamatan Nambo dan teregister di Kementerian Dalam Negeri,” kata dia. (b)