ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan izin prinsip merger (konsolidasi) 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas rampung tahun ini.
Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution menyebutkan bahwa saat ini dokumen verifikasi kelengkapan untuk izin prinsip dan izin operasional tengah diperiksa oleh OJK pusat. Setelah proses pemeriksaan selesai dan dinyatakan memenuhi syarat peleburan/penggabungan maka izin prinsip sudah dapat dikeluarkan.
Izin prinsip sendiri merupakan salah satu izin dari dua izin yang harus dimiliki oleh BPR Bahteramas untuk melakukan konsolidasi. Setelah ada izin prinsip selanjutnya akan diterbitkan izin operasional bank hasil konsolidasi itu.
“Izin prinsip terus kita dorong direksi untuk terus melengkapi kekurangan yang diminta. Sehingga bisa lengkap secepatnya. Tapi kita targetkan paling lambat Juni tahun ini sudah kelar izin prinsipnya,” kata Fredly saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/1/2021).
Setelah izin prinsip keluar, direksi BPR Bahteramas wajib mempersiapkan dokumen untuk keperluan izin operasional. Salah satunya susunan daftar jajaran direksi yang akan mengisi dua BPR Bahteramas hasil merger yakni BPR Bahteramas Sultra dan BPR Bahteramas Buton Kepulauan.
Fredly menambahkan, dari sisi modal inti, kedua BPR itu berbeda, Bahteramas Sultra modal inti sekitar Rp65 miliar dan masuk dalam kategori kelompok usaha (KU) 3 sedangkan Bahteramas Kepulauan Buton Rp35 miliar dan kategori KU 2.
Kategori KU 3 memiliki keunggulan lebih ketimbang KU 2, bahwa BPR Bahteramas Sultra berpeluang membuka cabang di provinsi tetangga, misalnya di Sulawesi Tengah (Sulteng) atau Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini nantinya dapat meningkatkan eksistensi dari BPR Bahteramas Sultra ke depan.
BPR Bahteramas Sultra terdiri dari BPR Kendari, Kolaka, Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Kolaka Utara (Kolut), Bombana dan Konawe Utara (Konut). Kemudian BPR Bahteramas Kepulauan Buton terdiri dari BPR Buton, Baubau, Raha, Buton Utara (Butur) dan Wakatobi.
“Dari sisi pengawasan akan mempermudah OJK karena kantor pusat tinggal dua daratan dan kepulauan. Selama ini cukup sulit dan membutuhkan waktu yang cukup lama karena terbesar di 12 kabupaten/kota,” kata Fredly.
Sementara itu, Ketua DPD Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Provinsi Sultra Ahmat menegaskan bahwa tujuan dari konsolidasi tersebut merupakan semangat dan langkah strategis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/3/2009 tentang penggabungan dan peleburan. Tentunya akan bermuara pada penguatan kelembagaan BPR Bahteramas dari sisi aset. Hal itu pun akan menjadikan BPR Bahteramas memiliki daya saing dengan perbankan umum lainnya.
Editor: Ilham Surahmin