Jadi Kurir Narkoba, Pria Asal Konawe Diamankan BNN Kendari

Hendak Nyabu, Oknum ASN di Konawe Diringkus Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari mengamankan SB, pria asal Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 30,65 gram.

SB yang bekerja sebagai sopir ini dibekuk saat tengah mengambil sabu di Jalan Moh. Hatta, Lorong Fajar Merantau, Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sabtu (13/4/2019) sekira pukul 12.00 Wita.

Kepala BNN Kota Kendari Muniarti menjelaskan, penangkapan SB bermula dari informasi warga terkait adanya transaksi narkotika menggunakan sistem tempel.

(Baca Juga : 12 Kurir Narkoba di Kendari Terancam Hukuman Mati)

“Dari informasi itu, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka SB. Dan setelah dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan tiga paket sabu yang beratnya masing-masing sekitar 10 gram lebih,” jelas Muniarti kepada awak media, Senin (15/4/2019).

Tidak hanya sabu, lanjutnya, petugas BNN Kota Kendari juga mengamankan satu buah ponsel merek Oppo, serta satu unit mobil Avanza beserta STNK.

“Tersangka ini sudah pernah ditangkap di Kolaka pada 2011 dengan kasus narkoba juga sebagai pengguna. Dan dihukum 18 bulan penjara dan keluar tahun 2013. Dan sekarang kita tangkap lagi, tapi sebagai kurir,” terang Murniati.

(Baca Juga : Polda Sultra Musnahkan 10 Kilogram Narkoba Senilai Rp 25 Miliar)

Selain mengamankan SB, petugas BNN Kendari juga berhasil mengamakan 100 gram sabu tidak bertuan alias tidak diketahui pemiliknya. Barang haram itu diamankan petugas di sekitar tong sampah yang ada di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Minggu (14/3/2019).

“Jadi barang bukti ini kita sudah selediki selama hampir dua minggu, tapi tidak diketahui siapa pemiliknya. Kita juga sudah melakukan pemantauan selama berhari-hari di lokasi sabu ini disimpan, tapi tidak satu orang pun yang datang mengambil. Makanya kita putuskan untuk kita jadikan barang bukti saja,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, SB diancam dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (a)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini