Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Kasus Penembakan Randi Lengkap

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerima berkas perkara kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi (21), Senin sore (17/2/2020). Randi tewas usai tertembak peluru tajam yang diduga milik Brigadir AM, 26 September 2019.

Berkas perkara untuk tersangka Brigadir AM dinyatakan lengkap itu dituangkan dalam surat Kepala Kejati Sultra nomor: B – 376/P.3.4/Eoh.1/02/2020 tanggal 17 Februari 2020. Kasus 338 dan atau 351 ayat 1 dan 3 dan atau 359 atas nama tersangka Abdul Malik dengan korban Randy (MD) dan maulida putri (Luka ringan) dinyatakan lengkap/P-21.

Baca Juga : Berkas Penembakan Randi 3 Kali Bolak-Balik Polda-Kejaksaan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Herman Darmawan membenarkan hal itu. Ia mengatakan, berkas kasus 26 September 2019 itu awalnya diserahkan pada Jumat (7/2/2020) penyidik memasukkan berkas. Lalu selanjutnya Rabu (12/2/2020) jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut.

“Kamis (13/2/2020) kemarin penyidik Polda Sultra kembali melengkapi berkas yang diminta. Esok harinya Jumat (14/2/2020) diteliti oleh jaksa peneli. Hingga Senin sore (17/2/2020) berkas dinyatakan lengkap (P-21),” ungkap Herman Darmawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2020).

Herman menambahkan, ke empat kalinya berkas bolak-balik itu karena adanya alat bukti yang masih belum dilengkapi oleh penyidik Polda Sultra. Setelah berkas ini diterima, jaksa baru akan menyurati secara resmi Polda Sultra terkait pemberitahuan berkas sudah P-21.

“Hari ini diserahkan suratnya. Tahapan berikutnya penyerahan tersangka dan barang bukti. Itu masih menunggu pelaksanaan dari penyidik, terserah penyidik. Tapi nanti penyidik harus memberi tahu kami satu hari sebelum penyerahan,” jelasnya.

Baca Juga : Begini Reka Ulang Adegan Penembakan Randi dan Yusuf

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries Elfatar mengatakan bahwa, selain melengkapi alat bukti sesuai petunjuk jaksa, pihaknya juga menambahkan pasal 338 KUHP di dalam materi berkas perkara itu.

“Iya, ada penambahan pasal 338. Jaksa yang akan mempelajari nantinya bagaimana,” jelas Aries di temui di Hotel Claro, Kendari, pekan lalu. A

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini