ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memberikan kepastian untuk jaminan penumpang kapal laut yang sah dan terdaftar resmi sebagai penumpang kapal laut.
Hal ini dilakukan dalam bentuk kerjasama antara pihak Jasa Raharja dengan perusahaan kapal penumpang yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di beberapa daerah oleh kepala cabang Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media pada Kamis (11/7/2021), Saldhy mengimbau kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan kapal laut agar terdaftar sebagai penumpang kapal yang sah dengan membeli tiket diloket yang sah.
“Hal ini perlu dilakukan agar penumpang dapat dijamin oleh Jasa Raharja,” tuturnya.
Adapun PKS yang dilakukan ini bersama dengan KM Putri Anggreni 06 dengan rute Raha – Kendari, PT. Pelayaran Agil Pratama Wakatobi untuk beberapa rute diantaranya rute Wanci – Kendari dan Wanci – Lasalimu Kabupaten Buton.
Serta PT. Belibis Putra dengan rute Kabupaten Kolaka (Sultra) – Siwa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain itu, Saldhy juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) ketat dalam perjalanan laut sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (b)
Penulis: M11
Editor: Ilham Surahmin