Jika Tak Bayar Retribusi, Pemda Konawe Ancam Tutup Aktivitas PT VDNI

Kadis DP3A : Cici Ita Ristianty
Cici Ita Ristianty

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam akan menutup paksa seluruh aktifitas PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) jika sampai Desember mendatang, peeusahaan tambang nikel itu tak kunjung membayar tunggakan pajak retribusi daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Konawe, Cici Ita Ristianty mengatakan pihak PT VDNI telah bertemu dengan dirinya untuk membahas tunggakan pajak sektor perhubungan itu.

“Dari hasil pertemuan itu disepakati dalam waktu dekat ini mereka akan segera menginformasikan ke kami kapan mereka bayar dan bagaimana skema pembayaran itu,” ujar Cici kepada sejumlah awak media di kantornya, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga : PT VDNI Disebut Berhutang Rp25 Miliar ke Pemkab Konawe

Cici mengurai, dalam pembahasan pihak PT VDNI yang diwakili oleh Mr Yin mengaku berat jika harus membayar tunggakan pajak senilai Rp24 miliar. Namun menurut Cici hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi daerah.

Perempuan yang juga isteri wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara mengaku besaran tagihan retribusi itu sudah disepakati oleh General Manager (GM) sebelumnya, yang dibuktikan dengan tandatangan invoice, sehingga nominal tersebut tidak akan berubah.

Ia menyebut tagihan sebesar Rp24 miliar itu belum termasuk dengan pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pajak Penerangan Lampu Jalan (PLJ), serta retribusi pemeriksaan kesehatan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)

“Sesuai kesepakatan kita, mereka akan mengkonfirmasi kapan jadwal pembayaran ini dalam waktu dekat. Kalau sampai Desember mereka belum juga bayar maka akan kita sanksi, sanksinya berupa penutupan aktifitas,” Imbuhnya.

Selain retribusi pada PT VDNI, Pemda Konawe juga akan melakukan penagihan pajak tambang golongan C yang merupakan suplayer material pasir, batu, dan timbunan di PT VDNI sebesar Rp13 miliar terhadap tiga peeusahaan.

Sementara itu perwakilan PT VDNI, Mr Yin yang diterjemahkan oleh Haris mengaku pihaknya masih akan berkonsultasi dengan direktur VDNI di Jakarta terkait dengan tunggakan pajak ini.

“Kita tinjau ulang, perusahaan ini kan tidak dalam jangka pendek, tetapi jangka panjang. Yang namanya pajak tidak mungkin tidak dibayar, pasti akan dibayar,” kata Mr Yin sesuai terjemahan translatornya.

Baca Juga : Wabup Konawe Meradang, Tiga Perusahaan Ini Tak Berkontribusi di Kegiatan Porseni

Meski berat, jumlah tunggakan sebesar Rp24 miliar tetap akan dibayar karena sudah disepakati. Meski begitu pihak VDNI sendiri belum bisa memastikan kapan dan bagaimana skema pembayaran dilakukan.

“Sesuai dengan pembicaraan kita dengan Ibu Cici, dalam waktu dekat ini akan kami informasikan terkait kapan dan bagaimana skema pembayaran pajak ini,” Ujarnya.

Berdasarkan data yang ada, tunggakan pajak retribusi sektor perhubungan ini merupakan hasil perhitungan pajak sejak tahun 2018 sampai April 2019. Sementara untuk perhitungan pajak Mei 2019 sampai Desember 2019 masih dalam proses perhitungan.(A)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini