ZONASULTRA.COM, UNAAHA – PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Morosi, kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut belum melunasi hutang pajak retribusi daerah sebesar Rp25 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupate Konawe, Cici Ita Ristianty menyebut tunggakan pajak tersebut hanya baru dari sektor perhubungan saja, sementara dari sektor retribusi lain masih dalam tahap perhitungan.
“Hitungan kita, hutang Virtu ke Pemda Konawe cukup besar, karena ada banyak sektor-sektor yang merupakan PAD kita,” kata Wanita yang juga isteri Wakil Bupati Konawe, Rabu (14/8/2019).
Cici mengaku, berdasarkan informasi pihak PT VDNI rencananya akan melakukan pembayaran hutang pada 30 Agustus mendatang. Meski begitu Cici belum bisa memastikan apakah rencana tersebut akan terlaksana.
(Baca Juga : Ini Alasan Kerry Tak Hadiri Peresmian Smelter PT VDNI)
Ibu empat anak ini mengaku, berdasarkan hasil perhitungan, selain PT VDNI, terdapat juga beberapa perusahaan sub kontraktor pemasok pasir di Virtue belum membayar retribusi.
“Kalau perusahan pemasok bahan di Virtue itu ada banyak, berdasarkan hitungan kita ada di kisaran Rp15 miliar. Ini belum lagi dengan perhitungan PAD disektor tenaga kerja,” ujarnya
(Baca Juga : Maksimalkan Pajak Daerah, Ali Mazi Minta PT VDNI Daftarkan Alat Beratnya)
Ia mengaku, jika seluruh tunggakan pajak telah dilunasi oleh para penungak, maka target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai.
Sementara itu, Nanung salah satu pejabat di VDNI tidak ingin memberikan klarifikasi karena sampai saat ini perusahaan tersebut belum memiliki General Manager (GM) yang dapat memberikan klarifikasi atas berita ini. (A)