ZONASULTRA.COM,KENDARI– Belakangan ini, rangkaian pelaksanaan pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2021-2025 kembali menyita perhatian banyak kalangan lantaran prosesnya yang berlarut-larut hingga terus berkepanjangan. Hal itu berakibat pada molornya seluruh waktu tahapan pelaksanaan yang semula telah ditentukan dalam jadwal penyelenggaran.
Seperti tahapan penyaringan yang meliputi penyampaian visi, misi, dan program kerja, dirangkai dengan pemilihan oleh anggota senat, mestinya dilaksanakan pada pekan kedua bulan April. Akan tetapi, prosesnya terpaksa harus ditunda menyusul adanya permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang disampaikan melalui lembaga Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
Permintaan penundaan yang ditujukan kepada Senat UHO itu dilatarbelakangi adanya surat permohonan peninjauan kembali atas hasil keputusan panitia pada tahap seleksi dokumen kelengkapan peserta bakal calon. Dua dosen dari Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITK) UHO yakni La Ode Ngkoimani dan Jamhir Safani menjadi pihak yang menyampaikan permohonan tersebut.
Keduanya mengajukan permohonan dengan isi aduan yang berbeda. La Ode Ngkoimani meminta penjelasan terkait dugaan tindakan plagiasi yang dilakukan Muhammad Zamrun Firihu dan I Nyoman Sudiana pada karya ilmiah dengan judul ‘2.45 GHz Microwave Drying of Cocoa Bean’ yang diterbitkan pada Oktober 2016.
Dalam karya ilmiah Zamrun tersebut diduga telah menjiplak tulisan yang disusun dan disampaikan Ngkoimani bersama sejumlah dosen lain melalui salah satu seminar internasional pada tahun 2014 silam. Ngkoimani menyebutkan bahwa tulisan itu telah lebih dulu diterbitkan dalam sebuah jurnal dengan kode identifikasi 978-602-8161-74-9.
Mantan wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO di masa Usman Rianse itu pun mengklaim permohonannya sama sekali tidak berkaitan dengan situasi Pilrek seperti yang kini tengah berlangsung. Saat ditanya perihal apakah permohonan disampaikan dalam waktu bersamaan dengan laporan Jamhir Safani, ia membantah dengan mengatakan bahwa laporan itu disampaikan secara terpisah.
“Secara pribadi saya tidak berhubungan dengan Pilrek UHO,” tegas Ngkoimani saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp beberapa pekan lalu.
Sementara menurut Jamhir Safani, ia melayangkan gugatan didasari atas keberatan terhadap keputusan panitia karena dianggap telah melakukan tindakan self plagiasi alias plagiasi diri. Akibatnya, Jamhir Safani tidak diloloskan menjadi bakal calon rektor setelah dinilai kurang memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Senat UHO Nomor 01 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UHO periode 2021-2025.
Sangkaan panitia terhadap Jamhir dipandang sebagai keputusan yang keliru. Sebab, kata Jamhir, perkara plagiasi diri tidak diatur dan tidak termasuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat Di Perguruan Tinggi. Ia lantas menyoal langkah panitia yang dinilai mengabaikan prinsip kehatian-hatian dalam menafsirkan beleid tersebut.
“Perlu diketahui bahwa plagiasi diri dan plagiasi itu berbeda. Plagiasi diri bentuknya mengutip tulisan hasil karya sendiri. Sedangkan plagiasi merupakan tindakan menjiplak atau mengutip hasil karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya,” kata Jamhir melalui sambungan telepon belum lama ini.
Dirjen dikti dalam menengahi permasalahan yang muncul pada gelaran pilrek UHO lantas membentuk tim gabungan pencari fakta untuk menganalisa serta memastikan kebenaran terhadap kedua aduan yang disampaikan. Kemudian pada Kamis, 15 April 2021, dirjen dikti mengeluarkan hasil pemeriksaan melalui surat rekomendasi yang memuat dua permintaan.
Dalam surat dengan nomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 itu dirjen dikti meminta keputusan senat mengenai penetapan Zamrun Firihu sebagai bakal calon rektor UHO agar ditinjau kembali dikarenakan eks Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) itu dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan setelah tim gabungan pencari fakta menemukan adanya tindakan plagiasi yang dilakukan dalam karya ilmiahnya.
Temuan lain yang dituangkan melalui surat rekomendasi menyebutkan tindakan plagiasi diri yang dituduhkan terhadap Jamhir Safani bukan termasuk dalam definisi plagiasi seperti diatur di Permendiknas Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat Di Perguruan Tinggi. Jamhir pun dinilai layak lolos pada tahap penjaringan bakal calon.
Menanggapi surat rekomendasi tersebut, ketua Senat UHO, Takdir Saili mengatakan, pihaknya tidak serta-merta bakal menyahuti seluruh permintaan dirjen dikti. Sesuai hasil keputusan rapat di waktu belakang, senat harus melakukan pengkajian dan pendalaman guna memastikan terhadap seluruh isi rekomendasi.
Sementara mengenai perkara dugaan plagiasi Zamrun Firihu, Takdir bersilang pendapat dengan keputusan dirjen dikti lantaran menurutnya perihal tindakan plagiasi yang terjadi dalam lingkup perguruan tinggi merupakan wewenang yang dimiliki senat universitas. “Sesuai Permendiknas Nomor 17 Tahun 2017, masalah plagiasi menjadi kewenangan senat bukan pihak lain,” tegasnya.
Takdir juga menyayangkan langkah Dirjen Dikti dalam menangani masalah dugaan tindakan plagiasi Zamrun Firihu yang dinilai menyalahi aturan. Ia berpendapat, seharusnya Dirjen Dikti mempunyai kewajiban memberikan kesempatan terhadap pihak yang dituduh melakukan tindakan plagiasi untuk melakukan klarifikasi. “Zamrun tidak pernah dimintai klarifikasi sebelumnya, tiba-tiba langsung diputuskan,” beber Takdir.
Sementara itu, Zamrun enggan menanggapi saat dikonfirmasi mengenai surat rekomendasi yang disampaikan Dirjen Dikti. “Maaf ya nanti saja,” kata Zamrun saat dimintai keterangan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp belum lama ini. Ditanya apakah benar Dirjen Dikti tidak pernah meminta klarifikasi terkait dugaan plagiasi dirinya, Zamrun hanya membaca namun tidak membalas pesan yang dikirimkan. (a)
Penulis : M9
Editor: Ilham Surahmin