Kasus Bupati Koltim Mentah di Gakkumdu, Andre Akan Banding Hingga ke DKPP

288
Beredar Video Bupati Koltim Arahkan PNS Pilih Nasdem, Bawaslu: Itu Bisa Pidana
BAWASLU - Video berdurasi 44 detik yang memperlihatkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah mengarahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memilih Partai Nasdem beredar. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Andre Darmawan selaku kuasa hukum 11 partai yang mengadukan Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah terkait dugaan pelanggaran kampanye belum berhenti berjuang.

Pasca laporannya di Bawaslu Koltim mentah di Gakkumdu, kini Andre mencoba upaya banding dengan melapor kembali di Bawaslu tingkat provinsi.

Bukan hanya itu, rencananya dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan melaporkan Bawaslu Koltim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Saat ini kita sudah melaporkan ke Bawaslu. Dalam waktu dekat ini kita akan mengajukan banding pengadilan dan tentunya juga di DKPP,” ujar Andre yang dikonfirmasi siang ini di Kendari, Selasa (6/11/2018).

BACA JUGA :  Pergesekan Dua Kubu Jelang Pilpres 2019 dan Pemahaman Keliru Soal Car Free Day

(Berita Terkait : Beredar Video Bupati Koltim Arahkan PNS Pilih Nasdem, Bawaslu: Itu Bisa Pidana)

Andre masih enggan menyebut di pengadilan mana akan mengajukan banding. Namun ia memastikan secepatnya upaya banding di pengadilan akan ia lakukan.

Dalam kasus ini, Bupati Koltim yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Sultra itu diduga telah menginstruksikan kepada PNS untuk memilih Partai Nasdem pada Pemilu 2019 mendatang.

Seruan itu telah beredar luas di media sosial dalam video berdurasi 44 detik. Dalam video itu, Tony sedang berbicara di depan puluhan orang berseragam PNS dengan memakai baju batik berwarna biru.

BACA JUGA :  Tiga Kandidat Pilgub Sultra Ini Tidak Mencoblos

(Berita Terkait : KPU RI: Video Viral Bupati Koltim Termasuk Kampanye)

“Persoalan siapa yang mau didukung, yang penting Partai Nasdem. Perlu (suara tidak jelas) cocok-cocok hati, ya. Yang penting Partai Nasdem ya,” ujar Tony dalam video itu.

Namun laporan tersebut dinyatakan ditutup setelah Sentra Gakkumdu menyatakan laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur pidana, dan tidak cukup alat bukti. (B)

 


Reporter: Lukman Budoanto
Editor: Jumriati