Kasus Kenaikan Pangkat 56 ASN Konsel, Jaksa: Mulai Mengerucut

Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo, Safri Abdul Muin
Safri Abdul Muin

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan pungutan liar (pungli) dalam proses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menemui titik terang. Jaksa mulai memetakan siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Sudah mulai mengerucut,” kata Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo, Safri Abdul Muin di Andoolo, Selasa (16/3/2021).

Safri menerangkan, pihaknya telah mengantongi pejabat yang akan ditetapkan tersangka. Dugaan identitas tersangka diperoleh setelah jaksa menggali keterangan dari 41 orang saksi. Semuanya merupakan ASN fungsional yang mengurus kenaikan pangkat pada periode April tahun 2020 lalu.

“Kami masih akan menuntaskan pemeriksaan kepada guru-guru, yang namanya masuk daftar kenaikan pangkat tanpa prosedur yang benar. Setelah itu kejari akan langsung menetapkan tersangkanya,” ungkapnya.

Mantan Kasi Intel Kejari Ternate ini menambahkan, menurut keterangan para saksi yang diperiksa, mereka mengakui proses kenaikan pangkat tidak melalui dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud). Ia juga menyebut para terperiksa mengakui bahwa permainan ini sudah berlangsung lama.

“Intinya Kejari Konsel sudah memiliki kekuatan hukum untuk menetapkan tersangka,” singkatnya.

Safri berjanji bakal segera mengagendakan pemanggilan untuk pejabat dikbud dan badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) untuk dimintai keterangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Safri menyebut, ke-56 orang ASN Konsel tersebut tidak pernah masuk dalam daftar usulan kenaikan pangkat dari dinas yang bersangkutan, namun keluar persetujuan dari BKN Regional IV Makassar sampai dengan dikeluarkanya SK kenaikan pangkat oleh BKPSDM setempat.

Menurut data yang ada, para abdi negara itu belum melengkapi syarat wajib kenaikan pangkat, yakni daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK). DUPAK merupakan format yang wajib diisi sebagai syarat kenaikan pangkat. (b)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati