ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menunggu hasil audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa terkait desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sultra.
Kepala Polda Sultra Brigjen Pol Iriyanto menyebutkan, proses penyelidikan kasus itu masih dilakukan. Pihaknya bakal menelusuri lebih jauh dari kasus korupsi itu, sampai menemukan pelaku utamanya.
“Sampai hari ini masih kita menunggu audit dari badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP), ini juga kita kerja sama dengan KPK,” sebut Iriyanto, Senin (16/9/2019) kemarin.
Kata Iriyanto, dalam proses penyidikan, pihaknya ingin menangani perkara korupsi ini sampai sedetail-detailnya. “Jadi, siapa yang ikut diduga terlibat harus mempertanggungjawabkan,” tegasnya.
(Baca Juga : Terkait Desa Fiktif, 56 Kades di Konawe Diperiksa Polisi)
Senada dengan Iriyanto, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt menambahkan, proses pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung, adapun siapa yang menjadi saksi, itu masuk dalam materi penyidikan. Pihaknya akan mengumumkan hal itu.
“Untuk menuju kepada yang diduga sebagai pelaku, tentunya kita masih menunggu audit BPKP. Setelah ada audit, penyidik akan melaksanakan gelar perkara, dan kemudian nanti akan menentukan siapa tersangka,” sebut Harry.
Polisi berpangkat dua bunga melati di pundak ini mengaku sudah banyak sekali saksi yang diperiksa, termasuk pejabat-pejabat teras Kabupaten Konawe.
Sebelumnya, ada hasil penelusuran tim Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa bentukan Kementerian Desa (Kemendes) pada pertengahan Maret 2019 lalu. Temuannya terdapat tiga desa penerima dana desa yang ada di dua kecamatan Kabupaten Konawe diduga fiktif karena tidak memiliki wilayah, penduduk, kepala desa, serta struktur organisasi desa.
(Baca Juga : Periksa Penggunaan Dana Desa, DPRD Konawe Temukan 9 Proyek Fiktif di Desa Lasada)
Ketiga desa tersebut yaitu Desa Ulu Meraka Kecamatan Lambuya, serta Desa Uepai dan Desa Morehe di Kecamatan Uepai.
Hasil pemeriksaan lapangan diketahui ketiga desa tersebut merupakan penerima dana desa sejak tahun 2015 lalu, berdasarkan bukti dokumen penyaluran dana desa pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe.
Hasil penelusuran tersebut juga menunjukkan bahwa ketiga desa yang tidak memiliki wilayah itu telah menerima dana desa sebesar Rp5 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
(Baca Juga : Polda Libatkan KPK Usut Kasus Korupsi Dana Desa di Konawe)
Setelah mencuatnya kasus ini, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Konawe melaporkan kasus itu hingga ke KPK dan Markas Besar (Mabes) Polri.
Saat ini, ketiga desa yang tidak memiliki nomor peraturan daerah (perda) tentang pembentukannya sudah tidak lagi menerima dana desa. Hal ini berdasarkan permintaan Satgas Dana Desa kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (C)