ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Pengadilan Agama (PA) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat hingga Juni 2019 ada 266 perkara cerai. Dari angka itu, sebanyak 197 perkara di antaranya merupakan gugatan cerai yang diajukan istri.
Menurut Hakim PA Kota Baubau, Mansur KS, perceraian pasangan suami istri itu dilatar belakangi hilangnya keharmonisan. Mulai dari cemburu hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Sudah tidak ada lagi saling saling percaya di antara pasangan. Ada juga karena KDRT, tapi jumlahnya sedikit,” kata Mansur ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7/2019).
Dijelaskannya, jumlah cerai gugat di Kota Baubau tiga kali lipat bila dibandingkan dengan cerai talak. Cerai talak merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki atau suami. Sedangkan cerai gugat adalah cerai yang diajukan oleh istri.
(Baca Juga : ASN Dominasi Kasus Perceraian di Bombana)
Ia melanjutkan, kasus perceraian di Kota Baubau terbilang tinggi. Tiap tahunnya jumlahnya relatif sama. Begitupun cerai gugat. Hanya saja ia tidak menyebutkan jumlah pasti tahun sebelumnya.
“Kalau dulu waktu kita terima kasus di luar daerah Kota Baubau, jumlahnya malah lebih tinggi lagi. Namun sekarang pun, setelah hanya kasus di Kota Baubau yang kita terima itu jumlahnya tetap tinggi,” ujarnya.
(Baca Juga : Tiga Bulan Berdiri, PA Lasusua Tangani 75 Perkara, 35 Diantaranya Kasus Perceraian)
Dari total perkara perceraian yang ditangani PA Kota Baubau pada 2019 ini, sebagian diantara sudah putus atau sudah selesai disidangkan. Mansur menambahkan, jumlah perkara cerai di 2019 ini masih akan bertambah seiring kasus yang baru dilaporkan.
“Masih ada juga kasus cerai yang belum kita registrasi, masih sebatas laporan saja. Kita masih mintai kelengkapan dokumennya,” imbuhnya. (b)