ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan upaya hukum banding dalam kasus dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulkhani dan Riki Fajar ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari Nanang Ibrahim mengaku, telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi sejak Jumat (3/5/2019) lalu. Pihaknya beralasan, upaya banding ini dilakukan karena putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kendari tidak sesuai keinginan jaksa.
Baca Juga : Dua Caleg PKS Divonis Bebas
“Tuntutan kami kan pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta. Tapi hakim menjatuhkan vonis bebas, tidak sesuai dengan tuntutan, maka kami wajib melakukan banding,” ungkap Nanang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/5/2019).
Selain itu, ketidakhadiran delapan orang saksi dinilai tidak wajar dalam persidangan yang digelar kurang lebih tujuh hari berturut-turut itu. Hal itu menjadi isi materi memori banding yang diajukan oleh jaksa.
Baca Juga : Sulkhani Bakal Mundur Sebagai Ketua PKS Sultra Jika Divonis Bersalah
Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) hanya mampu menghadirkan dua orang saksi fakta saat persidangan. Dua saksi itu pun tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Pengadilan tinggi punya waktu tujuh hari untuk menilai dan memutus perkara banding ini. Sekitar Senin (13/5/2019) pekan depan sudah ada putusan karena ini undang-undang pemilu sifatnya lex spesialis, maka upaya hukum hanya sampai banding saja, tidak sampai kasasi,” tukasnya. (B)
Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Muhamad Taslim Dalma