ZONASULTRA.ID, KENDARI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe sedang mengusulkan perpanjangan penahanan Abdul Rasyid, tersangka korupsi dana desa (DD) di Desa Saburano, Kecamatan Konawe Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Perpanjangan penahanan dilakukan sebagai upaya jaksa untuk menyelesaikan proses pemeriksaan di tahap penyidikan. Jaksa terus mendalami pemeriksaan itu guna mengetahui jumlah akumulasi kerugian negara akibat korupsi DD tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Rekafit menyampaikan, jaksa penyidik meminta perpanjangan waktu penahanan tersangka Abdul Rasyid kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih kurang selama 40 hari.
“Sekarang kita masih mau perpanjang penahanannya. Dalam waktu dekat ini sudah akan berakhir,” katanya dimintai keterangan via telepon seluler, Senin (7/11/2022).
Baca Juga :
Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa di Konkep Pernah Menjabat Kanit Reskrim
Sebelumnya, jaksa menahan Abdul Rasyid selama 20 hari pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD. Kades non aktif Saburano itu menjadi tersangka setelah dalam penyelidikan jaksa menemukan ada kerugian negara pada sejumlah pekerjaan.
Rekafit menyebut jumlah kerugian negara yang ditemukan dari adanya penyalahgunaan DD oleh tersangka sebesar kurang lebih Rp400 juta. Kerugian negara bersumber dari dua unit pekerjaan untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Pekerjaannya yakni pembangunan jalan usaha tani dan pemasangan lampu tenaga surya,” ujarnya.
Dalam proses penanganan kasus korupsi DD di Konkep, pihak kejaksaan juga masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak terkait dengan pekerjaan yang sudah merugikan negara tersebut.
Pihak yang telah dimintai keterangan di antaranya Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Konkep, pejabat Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konkep, termasuk oknum polisi yang diduga turut terlibat pada beberapa pekerjaan.
Dugaan keterlibatan oknum polisi diketahui saat pemeriksaan tersangka Abdul Rasyid. Dia menyebut yang bersangkutan terlibat pekerjaan pembangunan jalan usaha tani di dua tahun anggaran.
Beberapa waktu lalu jaksa meminta keterangan oknum polisi. Namun hingga kini kejaksaan belum bersedia menyampaikan mengenai hasil pemeriksaan. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin