25 C
Kendari
Rabu, 18 Februari 2026
iklan zonasultra
Beranda Daerah Muna Kejari Muna Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Proyek Pengaman Pantai Wantulasi Butur

Kejari Muna Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Proyek Pengaman Pantai Wantulasi Butur

170
Kejari Muna Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Proyek Pengaman Pantai Wantulasi Butur
Kajari bersama jajaran saat konfrensi pers, Sabtu (22/7/2023).

ZONASULTRA.ID, RAHA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, menetapakan tiga tersangka kasus korupsi proyek pengaman pantai menggunakan cincin beton di Desa Wantulasi, Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2020.

Kepala Kejari Muna Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, saat ini pihaknya telah meningkatkan kasus dugaan korupsi desa Wantulasi ke penyidikan dan sudah menetapkan tersangka pada proyek yang menelan anggaran Rp3,3 miliar itu.

“Hari ini kita lakukan penetapan tiga tersangka . Mereka adalah YH, MYY dan AR,” terang Kajari Muna, Sabtu (22/7/2023).

BACA JUGA :  Asosiasi Pedagang Minta Pemda Muna Segera Resmikan Pasar Sentral Laino

Dalam prosesnya, tiga tersangka YH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MYY sebagai penyedia PT Wuna Mandiri dan AR dari Jasa Konsultasi pengawasan PT Limpa Karya.

Kajari mengungkapkan, dalam penanganan proyek ini pihaknya mengumpulkan dua alat bukti untuk menjerat tiga tersangka.

“Sudah ada dua alat bukti. Sudah ada keterangan saksi para ahli dan ada hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp1 miliar,” timpalnya.

BACA JUGA :  Kampanye di Muna, Ini Alasan Rusda Mahmud Pinang Safei Jadi Wakilnya

Menurut Kajari proyek yang melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur tersebut semestinya dituntaskan sejak tahun 2021 lalu selama 120 hari kerja.

“Proyek ini dipaksakan karena dilakukan tender sebanyak lima kali dan terakhir hanya penunjukan langsung dan proyeknya dikerjakan tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ungkap Agustinus.

Ia menambahkan saat ini pihaknya belum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena masih dalam penyidikan.(b)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Ilham Surahmin