Kejati Sultra Terima SPDP Desa Fiktif Tanpa Nama Tersangka

Dana Desa Mulya Jaya di Koltim Digunakan Tidak Tepat Sasaran
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) dari Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

“Soal desa fiktif Konawe sudah ada (SPDP), tapi SPDP yang umum, tidak menunjuk nama tersangka,” ungkap Kepala Kejati Sultra, Raden Febrytrianto di salah satu restoran di Kendari, Senin (16/12/2019).

Raden menambahkan, SPDP tersebut bukan bertuliskan desa fiktif, melainkan penyalahgunaan anggaran dana desa. Namun sayangnya tidak ada tersangka yang tertera. Raden menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, proses hukum dinaikkan jadi penyidikan untuk mencari tersangka.

“Biasanya memang dalam SPDP sudah tersangka tapi tidak selalu begitu. Penyidikan dilakukan untuk mencari tersangka,” katanya.

(Baca Juga : Sebut Desa Fiktif, Ridwan Bae Akan Panggil Sri Mulyani)

Sebelumnya, penelusuran tim satuan tugas (Satgas) dana desa bentukan Kementerian Desa (Kemendes) pada pertengahan Maret 2019 lalu menemukan tiga desa penerima dana desa yang ada di dua kecamatan di Kabupaten Konawe diduga fiktif karena tidak memiliki wilayah, penduduk, kepala desa, serta struktur organisasi desa.

Ketiga desa tersebut yaitu Desa Ulu Meraka Kecamatan Lambuya, serta Desa Uepai dan Desa Morehe di Kecamatan Uepai.

Hasil pemeriksaan lapangan diketahui ketiga desa tersebut merupakan penerima dana desa sejak 2015 lalu berdasarkan bukti dokumen penyaluran dana desa pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe.

(Baca Juga : 2 Desa Fiktif di Konawe Diduga Masih Terima Dana Desa)

Hasil penelusuran tersebut juga menunjukkan bahwa ketiga desa yang tidak memiliki wilayah itu telah menerima dana desa sebesar Rp5 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Setelah mencuatnya kasus ini, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Konawe melaporkan kasus itu hingga ke KPK dan Mabes Polri.

Saat ini ketiga desa yang tidak memiliki nomor peraturan daerah (perda) tentang pembentukannya sudah tidak lagi menerima dana desa. Hal ini berdasarkan permintaan Satgas Dana Desa kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

(Baca Juga : KPK Selidiki Dalang Desa Fiktif Penyedot Duit Negara di Konawe)

Semula, kasus yang diduga melibatkan pejabat tinggi daerah yang terkenal sebagai daerah penghasil beras terbesar di Sultra itu dikawal langsung oleh KPK.

Sementara Polda Sultra sendiri menemukan adanya dua desa diduga fiktif yakni Desa Wiau dan Napoha. Polisi sudah memeriksa 57 saksi termasuk pejabat tinggi di Konawe yaitu Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan Gusli Topan Sabara serta orang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun hingga kini Polda Sultra belum menetapkan tersangka. Polisi berdalih pihaknya belum menerima hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Sultra terkait kerugian keuangan negara dari desa fiktif itu. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini