Kejati Ungkap Almarhumah Istri Ali Mazi Pernah Diperiksa Terkait Kasus Pengalihan Tanah Milik UHO

623
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Nama almarhumah istri Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, Agista Ariany disebut dalam kasus dugaan pengalihan aset tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang dilakukan secara ilegal di Kelurahan Toronipa, Kabupaten Konawe.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut pada Senin 17 Januari 2022. Ketiganya yakni Sulman, Andi Zainuddin, dan Milwan.

Koordinator Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra Marolop Pandingan menjelaskan, almarhumah Agista membeli tanah seluas 3.300 meter persegi (m²) dari Milwan senilai Rp750 juta.

Menurut Marolop, almarhumah Agista sempat diperiksa terkait kasus tersebut sebelum meninggal pada Juli 2021.

BACA JUGA :  Bayi Perempuan Baru Lahir di Kendari Dibuang Orang Tak Dikenal

Tanah milik UHO seluas 4.896 m² diklaim oleh tersangka Andi Zaenuddin melalui surat dokumen palsu. Selanjutnya seluas 1.500 m² dilakukan pembangunan jalan pariwisata Kendari – Toronipa.

Sisa tanah seluas 3.300 m² dijual Andi Zainuddin kepada tersangka Milwan sebesar Rp100 juta. Kemudian tersangka Milwan menjual sisa tanah tersebut dibantu oleh tersangka Sulman kepada almarhumah Agista.

Usai membeli tanah itu, almarhumah lalu menerbitkan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe atas namanya. Pihak Kejati Sultra menduga BPN Konawe kurang cermat ketika proses pengajuan sertifikat tanah tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Korupsi, Kasat Pol PP Sultra Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra

“Mereka sempat melakukan pengukuran tanah itu dan melihat masih ada bekas bangunan milik UHO,” ujarnya.

Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan kepada BPN terkait kelalaian itu. Kata dia, bisa saja saat itu ada persamaan niat jahat yang dilakukan antara pemohon dan BPN Konawe.

“Secara dokumen permohonan tersebut terpenuhi tetapi secara substansial kita temukan manipulasi sehingga terjadi perbuatan melawan hukum,” jelasnya. (b)

 

Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Jumriati