ZONASILTRA.ID, KENDARI – Pihak keluarga mahasiswi diduga korban pelecehan seksual oleh oknum dosen Prof B menyesalkan sikap anggota Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari saat meminta keterangan korban dalam sidang kode etik.
Dalam persidangan, Anggota Dewan Kode Etik mengajukan sejumlah pertanyaan guna mengetahui pasti kronologi kejadian. Namun, Mashur, paman korban mengaku keponakannya itu merasa tertekan akibat pertanyaan yang diberikan padanya.
Kata Mashur, korban mengaku merasa tertekan saat seorang perempuan yang merupakan salah satu anggota Dewan Kode Etik memberi tawaran untuk mempertemukan korban dengan pelaku. Tetapi korban menegaskan tidak mau dan menyampaikan akan melanjutkan proses hukumnya.
“Anggota Dewan Kode Etik itu bilang kalau korban lanjut proses hukum maka prosesnya akan panjang. Kemudian dia tawarkan dengan bilang begini, ‘bagaimana jika saya pertemukan kamu dengan pelaku untuk mediasi?'” kata Mashur melalui pesan singkat belum lama ini.
Selain pertanyaan tersebut, kata Mashur, anggota Dewan Kode Etik juga memberi pertanyaan yang dinilai menyudutkan posisi korban. “Bagaimana jika kamu berada di posisi pelaku? Karena pelaku sekarang dalam keadaan susah tidur dan susah makan,” ungkap Mashur.
Mashur mengungkapkan korban menangis saat berada dalam ruangan. Tetapi korban diminta untuk tidak menangis dan merapikan penampilannya saat hendak keluar. Ketika sudah berada dalam mobil, korban langsung melepaskan tangisannya.
“Saat mau keluar ruangan, korban dilarang menangis dan disuruh perbaiki wajahnya,” ucapnya.
Menurut Mashur, seharusnya pertanyaan seperti itu tidak diberikan pada korban, mengingat kondisi psikologinya masih dalam keadaan trauma sehingga terkesan menjadi tekanan batin untuk korban.
Sementara Dewan Kode Etik UHO sendiri sudah menyatakan Prof B terbukti bersalah melanggar kode etik.
Ketua Dewan Kode Etik UHO La Iru mengatakan, setelah mendengar informasi dari saksi disimpulkan kasus ini ada dua bagian, yaitu narapida kesusilaan dan pelanggaran kode etik.
“Tentang kesusilaannya atau pelecehan seksualnya akan ditangani pihak kepolisian. Dan sanksi kode etiknya kami akan merekomendasikan ke pimpinan kepegawaian dalam hal ini rektor,” kata La Iru usai memeriksa dua saksi yang berlangsung di Rektorat UHO, Rabu (27/7/2022).
Kata dia, saksi dalam pemeriksaan lanjutan ini terdiri dari mahasiswa dan mahasiswi rekan korban. Pemeriksaan kedua saksi dilakukan secara berkala dan memakan waktu selama kurang enam jam lamanya.
La Iru menambahkan, pihaknya juga tengah menunggu putusan dari pemeriksaan kepolisan untuk menentukan hasil laporan korban guna ditindaklanjuti. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati