KFC Kendari Bantah Tudingan Cemari Lingkungan

KFC Kendari Bantah Tudingan Cemari Lingkungan
KFC - Suasana pelayanan KFC MT Haryono tetap berjalan normal pada tanggal 1 Agustus 2019 kemarin, meski DPRD Kota Kendari merekomendasikan penutupan pelayanan dimulai pada hari tersebut. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – KFC MT Haryono Kendari hingga hari ini masih beroperasi meski DPRD Kota Kendari telah merekomendasikan penutupan sementara yang berlaku mulai 1 Agustus 2019.

Pantauan zonasultra.id, restoran fast food ini masih tetap membuka layanan penjualan ayam dan berbagai menu lainnya.

Parkiran kendaraan di depan KFC MT Haryono juga terpantau cukup padat. Aktivitas transaksi jual beli baik yang makan di tempat atau take away berjalan normal dan lancar.

Baca Juga : DPRD Kendari Rekomendasikan Penutupan KFC

Pihak manajemen KFC MT Haryono, La Fani Sitamkar yang dikonfirmasi Jumat (2/9/2019) kemarin membantah pihaknya melakukan pencemaran lingkungan seperti yang dituduhkan selama ini.

Apalagi mereka hanya menjual ayam goreng saja sehingga tidak menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Yang kami produksi cuman ayam goreng saja, beda dengan rumah makan lain menu ada ayam, ikan, dan daging, serta lainnya,” ungkapnya.

Saat rapat dengan DPRD Kendari Senin (29/7/2019) lalu, pihaknya menyampaikan saat ini tengah mendatangkan alat instalasi pengelolaan limbah berupa biofilter melalui kapal laut yang dikirim pada 26 Juli 2019.

“Kami sudah memberikan laporan terkait hal ini ke DLHK, dan dalam waktu 10 hari akan sampai ke sini,” ujarnya.

La Fani juga menegaskan KFC Kendari sudah memiliki dokumen pengelolaan lingkungan, tinggal penyempurnaan saja.

Sementara pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi soal masih beroperasinya KFC MT Haryono.

Rekomendasi penutupan KFC dikeluarkan lantaran manajemen KFC Kendari dinilai melanggar aturan pengelolaan limbah rumah makan atau restoran dengan tidak mengantongi surat Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Limbah Domestik.

Baca Juga : DLHK Beri Surat Teguran ke RS Dewi Sartika

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Sukarni Ali Madya mengatakan keputusan itu akan berlaku setelah surat rekomendasi ditandatangani oleh Ketua DPRD. Setelah itu, rekomendasi DPRD akan diteruskan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari untuk diambil tindakan penutupan sementara.

Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari, Arifin dalam rapat bersama DPRD mengatakan pihaknya telah memberikan surat teguran paksaan pemerintah pada 23 Juli 2019 lalu ke manajemen KFC Kota Kendari akibat tidak menindaklanjuti surat pemberitahuan yang dikeluarkan tahun lalu untuk menyediakan IPCL.

Ia juga menegaskan sangat mustahil membuat instalasi pengelolaan limbah dalam kurun waktu yang tersisa, sehingga kemungkinan penutupan sementara KFC MT Haryono Kendari akan dilakukan. (a)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini