ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari Jumwal Saleh memberikan klarifikasi terkait berita semua bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Berkarya di daerah pemilihan (dapil) II Kendari-Kendari barat dicoret.
Dikatakannya, dari 6 bacaleg yang didaftarkan Partai Berkarya di dapil II, berkas pencalonannya sudah memenuhi syarat (MS). Maksud dari pernyataannya yang sempat mengundang reaksi Ketua DPD Partai Berkarya Kota Kendari adalah di dapil III Poasia-Abeli.
“Secara pribadi, ada kekeliruan. Tapi sampai saat ini kami sementara pleno dan Partai Berkarya tidak ada masalah di dapil II,” kata Jumwal melalui telepon selulernya, Selasa (7/8/2018) malam.
Hal itu sesuai dengan klarifikasi Ketua DPD Partai Berkarya Kota Kendari Suleha Andi Bahar.
“Partai Berkarya mengakui di dapil III memasukkan berkas, tapi tidak melakukan perbaikan,” kata pria yang sering disapa Alex ini.
(Berita Terkait : Semua Bacaleg Partai Berkarya di Dapil II Dicoret)
Dia menjelaskan, dari 6 kursi di dapil III, Partai Berkarya mendaftarkan 3 bacaleg dengan komposisi 2 caleg laki-laki dan 1 caleg perempuan. Tapi seluruh bacaleg partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak mengirimkan berkas revisi hingga batas akhir pada 31 Juli 2018.
“Jadi, Partai Berkarya untuk dapil III dinyatakan TMS. Tadi kita sudah plenokan, dan untuk dapil II tidak ada masalah,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh mengatakan seluruh bacaleg Partai Berkarya di dapil II dicoret karena tidak memenuhi kuota 30 persen perwakilan perempuan.
Pernyataan ini sontak menuai protes dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Kendari Suleha Andi Bahar.
(Berita Terkait : Bacalegnya Dicoret KPU, Partai Berkarya Kota Kendari Protes)
Memang kata dia, ada satu dapil di Kota Kendari untuk Partai Berkarya bacalegnya kosong yakni dapil III Poasia-Abeli. Namun, kekosongan itu bukan dicoret oleh KPU, melainkan partai sendiri yang tidak mengusulkan.
“Memang ada satu dapil Partai Berkarya itu kosong. Itu karena dari tiga bacalegnya, satu bacaleg perempuan tidak menyerahkan berkas, karena saya tahu aturan maka pada saat pengembalian perbaikan berkas saya tidak kembalikan ke KPU. Jadi bukan dicoret,” ujarnya. (B)