Komisi I DPRD Kota Kendari Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Bende

57
Komisi I DPRD Kota Kendari Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Bende
DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (25/7/2022). Rapat tersebut berfokus pada pengembalian batas tanah pada 4 sertifikat yang di duga bermasalah.(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima aduan atas status kepemilikan lahan di Jl. Kol. Abdul Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia yang diduga bermasalah.

Atas hal tersebut, DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (25/7/2022). Rapat tersebut berfokus pada pengembalian batas tanah pada 4 sertifikat yang di duga bermasalah, salah satunya di wilayah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama mengatakan bahwa pihaknya akan mengukur kemutlakan dan keabsahan dari semua administrasi yang ada dan harus berdasarkan pengambilan batas. Perencanaannya akan dilakukan selama satu minggu, karena BPN harus menyiapkan dokumennya terlebih dahulu.

” Jadi apapun bentuk keputusannya saat pengembalian batas masyarakat harus menerima,” ungkapnya.

Sementara itu Kuasa Pengurus Pemilik Tanah Daeng Sangkala, Alan mengatakan bahwa lokasi tanah sengketa tersebut sama sekali belum digarap, hanya saja telah dilakukan pemagaran. Kata dia, menurut putusan pengadilan luasnya 17.168m².

“Tetapi terbukti pagar yang mereka bangun setelah pagar keliling itu tinggal sekitar 13.200m²,” ungkapnya.

Lanjutnya, BPN Kota Kendari harus mengembalikan batas. Karena menurutnya, dengan kurangnya luas tanah tersebut menunjukkan pihak yang melakukan pemagaran tidak mengetahui batas batas tanah yang dimilikinya.

Ia juga mengatakan bahwa apabila dalam pengembalian batas jelas sertifikat tanah pihak yang melakukan pemagaran berada di lokasi itu, maka pihaknya akan legowo, tetapi jika tidak ada sertifikatnya, ia menyarankan untuk pindah ke induknya. (C)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini