Konsultasi Sistem Kerja Bamus dan Banggar, DPRD Kota Palangkara Kunker di DPRD Konsel

Konsultasi Sistem Kerja Bamus dan Banggar, DPRD Kota Palangkara Kunker di DPRD Konsel
KUNJUNGAN KERJA - Foto bersama anggota DPRD Konsel dan DPRD Kota Palangkaraya saat melakukan kunjungan kerja terkait konsultasi Tupoksi Bamus dan Banggar di kantor DPRD Konsel, Kamis (13/2/2020). (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO– Anggota DPRD Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja (Kunker) di kantor DPRD Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (13/2/2020). Kegiatan ini dimaksud untuk berkonsultasi terkait sistem kerja Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar).

Kedatangan anggota DPRD Kota Palangkaraya tersebut disambut oleh wakil ketua DPRD Konsel Armal bersama anggota, sedangkan unsur di DPRD Palangkaraya dihadiri sebanyak Sepuluh orang.

Ketua Komisi Satu DPRD Konsel Nadira saat ditemui mengatakan, tujuan DPRD Palangkaraya melakukan kunjungan ke DPRD Konsel karena ingin mengetahui tugas dan fungsi Banggar dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Bamus terkait penjadwalan kegiatan kedewanan yang dilakukan oleh anggota DPRD Konawe Selatan selama ini.

Kata Nadira, dalam pertemuan itu pihaknya memaparkan pembentukan, tugas dan fungsi Bamus maupun banggar sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2014 Tentang MD3 dan Peraturan DPR RI Nomor 1 2014 Tentang Tata Tertib.

Konsultasi Sistem Kerja Bamus dan Banggar, DPRD Kota Palangkara Kunker di DPRD KonselIa pun menjelaskan, Bamus yang dilaksanakan selama ini di DPRD Konawe Selatan, pada setiap awal tahun, pihaknya membuat jadwal kegiatan berdasarkan aturan yang ada. Kemudian dilakukan rapat Bamus permasa sidang untuk membahas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.

Bamus sendiri merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap, di mana keanggotaannya dibentuk pada permulaan masa keanggotaan dewan dan permulaan tahun sidang.

Sementara itu, Banggar berfungsi membahas anggaran yang diajukan oleh pemerintah daerah. Anggota Bamus tidak boleh masuk dalam Banggar begitupun sebaliknya, kecuali unsur pimpinan dewan secara mutlak masuk.

Bamus berfungsi menjadwal semua agenda kedewanan dan tidak bisa dilaksanakan kegiatan kedewanan bila belum dibahas dan disetujui oleh anggota Bamus, termasuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) masuk dalam agenda Bamus.

“Jadi ada perbedaan fungsi Bamus dan Banggar,” ujar Nadira saat diwawancarai diruang kerjanya, Sabtu (15/2/2020). (b)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini