ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menduduki peringkat ketiga progres capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) secara nasional dengan poin 68,33. Hal tersebut terlampir pada laman jaga.id yang dikelola oleh KPK RI, Sabtu, (4/9/2021).
Atas raihan tersebut, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengapresiasi jajarannya sekaligus mengingatkan agar benar-benar menggambarkan kinerja pemerintah kota.
“Tentunya kita apresiasi capaian ini, tetapi, harus selalu kita ingatkan bahwa ini adalah capaian sementara dan yang paling penting lagi adalah substansi capaiannya harus benar-benar menggambarkan kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi acuan atau indikator penilaian MCP,” ucap Sulkarnain
Sementara, Inspektur Kota Kendari Syarifuddin mengatakan, peringkat ketiga progress capaian MCP secara nasional tersebut merupakan buah kerja keras dan sinergi dari seluruh elemen di jajaran pemerintahan dan masyarakat Kota Kendari.
Katanya, di bawah kepemimpinan serta arahan Wali Kota, Wakil Wali Kota maupun Sekda Kota Kendari, menghasilkan ritme dan harmonisasi kerja. Sehingga, upaya pencegahan korupsi dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik.
“Ini juga tak terlepas dari dukungan dan pembinaan pihak eksternal, terkhusus Direktorat Korsup Wilayah IV KPK RI, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Perwakilan BPK Sultra, BPKP Perwakilan Sultra, Inspektorat Sultra
Ombudsman Perwakilan Sultra, termasuk koordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum di wilayah Kota Kendari, serta stakeholder terkait lainnya,” terangnya.
Ia mengatakan, pihaknya selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sangat berharap agar apa yang telah didapatkan saat ini terus dipertahankan secara konsisten dan penuh semangat serta sinergitas di antara semua pihak.
Terutama, partisipasi masyarakat luas untuk turut serta mengawasi dan mendorong segala upaya langkah dan aksi pencegahan korupsi guna terwujudnya Kota Kendari sebagai kota layak huni berbasis ekologi, informasi, dan teknologi.
Untuk diketahui, upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah salah satunya dilakukan melalui program pencegahan korupsi terintegrasi. Di mana, program ini merupakan pelaksanaan dari tugas KPK dalam koordinasi dan monitoring upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah, KPK berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan kementerian/ lembaga terkait lainnya.
Untuk implementasi pencegahan korupsi pada pemerintah daerah dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Identifikasi titik rawan korupsi baik di tingkat pusat maupun daerah
2. Pernyataan dan penandatanganan komitmen pemberantasan korupsi terintegrasi oleh kepala daerah
3. Penyusunan dan penetapan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah daerah; serta monitoring dan evaluasi capaian aksi pemberantasan korupsi terintegrasi.
Rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi difokuskan pada pembangunan sistem dan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan potensi korupsi di daerah serta dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah serta tata kelola dana desa.
Hasil monitoring progress pelaksanaan aksi pencegahan korupsi tersebut digambarkan dalam warna merah, kuning, biru, dan hijau.
Hal ini menggambarkan capaian aksi yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah daerah pada 8 area intervensi dengan bobot masing-masing.
Merah, berarti implementasi rendah, di bawah 25%. Sebaliknya, yang berwarna hijau menunjukkan kemajuan implementasi yang baik, yaitu lebih dari 75%. Kemajuannya setiap sistem dihitung berdasarkan kemajuan dari setiap kriteria yang terukur dan seragam di sistem tersebut. (b)
Kontributor: Bima Lotunani
Editor: Jumriati