Pemkot Kendari Beri Relaksasi Pajak, Berikut Caranya Mendapatkannya

107
Pemkot Kendari Beri Relaksasi Pajak, Berikut Caranya Mendapatkannya
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda sejumlah pajak termasuk perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak diambil setelah melihat dampak pelaksanaan PPKM Mikro yang menyebabkan omset pelaku usaha menurun.

Katanya, Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari nomor 656 tahun 2021.

“Wali Kota memberikan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda untuk pajak hotel, rumah kos, reklame, restoran, hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah untuk masa pajak bulan Juli 2021 dan Agustus 2021,” kata dia beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Tim PKM UMW Kendari, Berhasil Lolos Pendanaan Terbanyak Se-Sulawesi Tenggara 2024

Penundaan tersebut, diberikan batas waktu penyetoran pajak terutang kedua masa pajak tersebut pada tanggal 30 November 2021.

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda tersebut, wajib pajak (pelaku usaha) bersurat ke Bapenda Kota Kendari dengan melampirkan dokumen yang menjadi syarat/ketentuan sesuai SK Wali Kota No. 656 tentang penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda untuk masa pajak Juli dan Agustus 2021.

Wali kota Kendari melalui SK nomor 657 tahun 2021 juga melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tanggal 30 September 2021 menjadi 30 November 2021.

“Kami berharap berharap kebijakan ini bisa memberikan relaksasi pada pelaku usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” tutupnya.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menegaskan bahwa saat ini dampak COVID-19 sudah sangat dirasakan masyarakat, sejumlah kebijakan juga telah dikeluarkan Pemerintah Kota Kendari untuk membantu masyarakat.

Menurut Sulkarnain, dengan kebijakan tersebut bisa mengurangi dampak yang dirasakan para pelaku usaha, karena usaha mereka ikut menerima dampak pandemi COVID-19.

“Semoga, kebijakan ini bisa membantu pelaku usaha utamanya mereka yang terkena langsung dampak pandemi COVID-19, termasuk masyarakat yang hendak membayar PBB,” tegas Sulkarnain. (b)


Penulis: M17
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini