ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan. Tidak berhenti sampai di sini, KPK juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nur Alam.
“Perlu kami jelaskan bahwa untuk memperkaya diri sendiri itu sedang dihitung, tetapi kami sudah mendapatkan bebeberapa bukti transfer namun belum bisa mengeluarkannya hari ini,” kata Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016) sore.
(Berita Terkait : Gubernur Sultra Terlibat Korupsi Penerbitan Izin PT. AHB)
Menurut Laode Syarif, pihaknya masih dalam proses kalkulasi. Namun demikian jumlahnya cukup signifikan. “Salah satunya laporan dari PPATK. Sedangkan khusus yang berhubungan dengan kerugian negara masih dalam pendalaman,” ujarnya.
KPK juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sultra dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk meminta rekap kerugian-kerugian negara.
Begitu juga dengan transfer yang diduga dari perusahaan luar, mempunyai benang merah dengan kasus yang pernah ditangani oleh oleh Kejaksaan Agung.
(Berita Terkait : Gubernur Sultra Terima Imbalan Saat Terbitkan Izin PT. AHB)
“Oleh karena itu kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus ini,” terang Pimpinan KPK asal Sultra ini.
KPK juga berharap kasus-kasus yang berhubungan pertambangan ini tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam