ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) menggandeng Bank Sultra untuk pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 17 kabupaten/kota dan Pemprov Sultra sendiri.
Plt Direktur Utama (Dirut) Bank Sultra, La Ode Muhammad Mustika mengatakan, keterlibatan Bank Sultra dalam program ini karena KPK menilai Bank Sultra merupakan bank milik daerah dengan jumlah kantor cabang yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota di Bumi Anoa. Sehingga, pengoptimalan PAD dapat berjalan lebih maksimal.
Dikatakan Mustika, pengoptimalan program ini dilakukan melalui sistem alat rekam pajak online jenis Transaction Monitoring Device (TMD) untuk wajib pajak (WP) yang sudah memiliki aplikasi/sistem sendiri dan MPOSS untuk wajib pajak yang belum memiliki aplikasi/sistem sendiri untuk memudahkan pemantauan penerimaan pajak dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah.
Alat ini dipasang di sejumlah tempat yang memiliki potensi pajak yakni hotel, rumah makan, tempat hiburan, dan parkir. Kota Kendari pun ditunjuk sebagai pilot project dari program ini sejak April 2019.
Baca Juga : KPK Minta Mahasiswa Unidayan Bantu Awasi Dana Desa
“Insyaallah pertengahan bulan ini Korsupgah KPK bersama 17 kepala daerah dan gubernur serta Bank Sultra akan menandatangi kerjasama perihal pengoptimalan PAD, sehingga setelah itu nantinya kita bakal memasang alat perekam di seluruh wilayah Sultra yang berpotensi pajak,” ungkap Mustika dalam acara jumpa pers di salah satu hotel di Kendari, Jumat (2/8/2019).
Pelaksanaan pilot project di Kendari berdasarkan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Secara Online. Hingga saat ini telah terpasang 100 alat perekam pajak dan targetnya akan dipasang 500 alat. Sementara untuk di luar Kota Kendari akan dipasang 200 alat perekam.
Kepala Bagian Pemasaran Jasa Elektronik Bank Sultra, Faizal Munir menyebutkan, pemasangan alat perekam pajak ini memberikan dampak yang cukup siginfikan terhadap PAD Kota Kendari, pada Januari 2019 PAD Sultra hanya Rp799 juta dan pascapemasangan April hingga Juli PAD Kota Kendari naik menjadi Rp1,38 miliar.
Meski begitu, pemasangan alat rekam pajak ini masih menemukan sejumlah kendala, misalnya masih banyak pelaku usaha dalam waktu tertentu tidak mengaktifkan alat perekamnnya, kemudian ada pula pengusaha yang mengaku alatnya rusak dan tidak berfungsi dengan baik. Padahal pihak Bank Sultra sudah sering melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di Kota Kendari.
Baca Juga : Ini Hasil Monitoring KPK Selama Tiga Hari di Sultra
“Kita sudah 9 kali sosialisasi di Kendari, tapi masih ada juga yang tidak maksimal. Artinya kami akui merubah cara lama menjadi cara yang baru ini butuh waktu. Sehingga kita harus tetap sosialisasi secara terus menerus,” ungkapnya.
Faisal juga menegaskan aktivitas dari alat perekam pajak ini diawasi langsung oleh KPK dan Pemerintah Kota Kendari sehingga setiap saat dapat dimonitoring. Perihal bagi pengusaha yang masih nakal soal pembayaran pajak ini akan diberikan sanksi secara bertahap, mulai dari surat pemberitahuan I, surat pemberitahuan II hingga pada pencabutan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Ada empat tim yang terlibat dalam pelaksanaan program ini, yakni tim sosialisasi, implementasi evaluasi, dan penindakan. Bank Sultra berperan sebagai tim sosialisasi dan implementasi pemasangan alat perekam pajak, pemerintah kota pada evaluasi pelaksanaan dan penindakan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Mustika menambahkan, kesuksesan program ini merupakan keuntungan bagi Bumi Anoa. Pasalnya, selama ini banyak potensi pajak yang belum termanfaatkan dengan baik. Hal ini juga menjadi bukti komitmen Bank Sultra menjadi bagian dari pembangunan Sultra.
“Untuk teman media ketahui, bahwa setiap total laba bersih yang dihasilkan oleh Bank Sultra setiap tahunnya, sebesar 57,5 persen keuntungan itu diserahkan kembali ke daerah,” pungkasnya. (a)