ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kabar penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi oleh perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah sampai ke telinga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya telah mendengar hal tersebut dan sedang melakukan kajian mengenai hal itu.
“Iya tahu, tahu. Itu yang sedang KPK kaji,” ujar Laode Syarif kepada awak Zonasultra saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).
Laode Syarif menuturkan bahwa perusahaan tambang di Sultra kerap menggunakan BBM subsidi jenis solar. Modusnya adalah perusahaan mengutus orang untuk mengantri solar di SPBU.
“Di sana perusahaan tambang pakai BBM subsidi, itu gimana itu,” geram pria kelahiran Kabupaten Muna ini.
(Baca Juga : KPK Mulai Membidik Penerbitan IUP di Konkep)
Tim KPK saat ini sedang membantu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk mereview sejumlah IUP di pulau-pulau kecil Sultra yang bermasalah.
Tak hanya itu, penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan tambang yang nakal di Sultra juga tidak luput dari pengawasan lembaga anti rasuah ini.
Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida sebelumnya juga menyoroti hal yang sama. Ia mengatakan bahwa perusahaan tambang seharusnya menggunakan solar industri, bukan solar tambang. Sebab, yang berhak menikmati BBM bersubsidi adalah masyarakat.
(Baca Juga : Laode Syarif: Ali Mazi Miliki Wewenang Cabut IUP di Konkep)
Bahkan mantan Wakil Ketua DPD RI ini mengancam perusahaan tambang yang menggunakan BBM subsidi harus diberi sanksi karena perusahaan tersebut telah melanggar peraturan serta merampas hak rakyat. Sanksinya dapat berupa penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
“Yang harus dikenai sanksi adalah pemegang IUP. Tidak boleh ada pemegang IUP yang menambang dengan menggunakan solar subsidi, itu harus solar industri,” kata La Ode Ida beberapa waktu lalu. (a)