KPK Sebut Uang Suap ADP Akan Dibagikan ke Masyarakat

3318
Uang Suap ADP Ditemukan, Ini Kronologinya
SUAP ADP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan uang suap operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP). KPK mengamankan uang pecahan 50 ribu senilai total Rp 2.798.300.000. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan uang suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) senilai Rp2,8 miliar yang disembunyikan di rumah teman dekat ADP. KPK menduga uang tersebut untuk membiayai politik sang ayah, Asrun yang maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kalau kita lihat dari awal komunikasi sudah ada penukaran uang Rp50 ribu, prediksi penyidik akan dibagi-bagikan ke masyarakat,” ujar Komisioner KPK, Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada K-4 Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).

(Berita Terkait : Uang Suap ADP Ditemukan, Ini Kronologinya)

Penyidik lembaga anti rasuah ini masih terus mendalami dugaan suap yang dipastikan berkaitan dengan biaya politik yang semakin tinggi. Suap ini diperoleh dari pengusaha PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah yang merupakan kontraktor langganan Pemkot Kendari selama 10 tahun dipimpin Asrun.

“Proyek apa saja ini nanti sabar dulu karena masih pengembangan penyidikan. Tapi Hasmun ini sudah beberapa tahun sebelumnya sudah dapat tender di sana,” lanjut Basaria.

(Baca Juga : OTT Kendari, KPK Tetapkan Empat Tersangka)

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari, Selasa (27/2/2018). Keempat tersangka tersebut yaitu ADP, cagub Sultra Asrun, Dirut PT SBN Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih.

Sementara untuk tersangka baru, Basaria mengatakan belum ada lantaran masih harus melakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan orang-orang yang membawa atau memindahkan uang tersebut berdasarkan atas perintah.

“Jadi prinsipnya mereka atas perintah. Apakah ada uang yang diterima ini masih didalami,” tutupnya. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini