ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan uang suap operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP). Uang yang ditemukan dalam pecahan Rp50 ribu itu dimasukkan tempat (kardus) yang berganti-ganti.
Sebelumnya terjadi penarikan uang Rp1,5 miliar dari Bank Mega di Kendari oleh staf PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) pada Senin (26/2/2018). Uang yang diduga atas permintaan ADP tersebut dibawa ke sebuah tempat milik pengusaha Hasmun Hamzah.
(Baca Juga : KPK Sebut Uang Suap ADP Akan Dibagikan ke Masyarakat)
“Hasmun diduga menambahkan Rp1,3 miliar sehingga uang tersebut menjadi Rp2,8 miliar dan mengemasnya dalam sebuah kardus,” ujar komisioner KPK, Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada K-4 Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
Uang tersebut kemudian dibawa kepada W untuk dibawa ke sebuah lapangan yang telah disepakati oleh Hasmun dan ADP.
(Baca Juga : Bukti Suap ADP, KPK Akui Temukan Uang Rp. 2,8 M di Kendari)
“Di tempat yang disepakati tersebut W memindahkan kardus uang dari mobilnya ke mobil K perantara lainnya. Kejadian pukul 23.00 waktu setempat dan lampu mobil dimatikan,” lanjut Basaria.
K kemudian membawa uang tersebut ke rumah I (orang dekat ADP) di Kendari. I yang sedang berada di Jakarta saat itu menghubungi S yang berada di rumah dan meminta S untuk menerima kardus berisi uang tersebut.
K dan S kemudian mengganti kardus pembungkus uang tersebut dengan kardus lain dan memasukan kardus berisi uang itu ke dalam kamar I.
Atas perintah ADP uang tersebut tetap disimpan di dalam kamar I hingga tim menemukannya pada Rabu (7/3/2018) sekitar pukul 11.00 Wita.
Tim kemudian mengamankan uang pecahan Rp50 ribu senilai total Rp2.798.300.000 tersebut dan sebuah mobil yang digunakan K untuk membawa uang tersebut.
“Pergantian kemasan sampai tiga kali hingga uang itu kita temukan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menambahkan.
(Baca Juga : KPK Amankan Dua Mobil yang Digunakan untuk Suap Asrun-ADP)
Pihak KPK memperlihatkan uang pecahan Rp50 ribuan yang telah didapatkan kepada awak media. Uang tersebut diduga untuk membiayai kampanye Asrun yang maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tak lain adalah ayah ADP.
Tak hanya ADP, KPK juga menjadikan Asrun tersangka bersama Hasmun selaku pemberi suap dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih yang berperan sebagai penghubung.
Dalam OTT yang dilakukan KPK belum lama ini, pihaknya mengamankan buku tabungan yang mencatat transaksi penarikan uang sejumlah Rp1,5 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan STNK dan kunci mobil yang diduga sebagai sarana untuk berbuat kejahatan.
(Baca Juga : Dalami Kasus Asrun-ADP, KPK Periksa 4 Orang di Reskrimsus Polda)
Dua hari yang lalu KPK juga telah memeriksa saksi di Polda Sultra.
Terhadap Hasmun selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan ADP, Asrun dan Fatmawati dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)