KPK Telusuri Aliran Dana Tersangka Nur Alam ke Mantan Bupati Buton dan Bombana

Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Pasca penetapan tersangka dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang terletak di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana dan Buton, KPK kini menelusuri aliran dana dari tersangka Gubernur Sultra Nur Alam ke kantong mantan Bupati Buton Sjafei Kahar dan mantan Bupati Bombana Atikurahman.

Ilustrasi
Ilustrasi

Hal ini ditegaskan oleh Pimpinan KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi tentang korupsi tersangka Nur Alam. “Sedang kami selidiki aliran dana tersebut,” tegasnya saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com, Rabu (24/8/2016).

Kabupaten Buton dan Bombana merupakan wilayah yang menjadi lokasi tambang nikel yang dikerjakan PT.AHB. Mantan dua kepala daerah tersebut diduga turut andil memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sultra atas izin tambang itu.

Namun Syarif belum mau membeberkan secara jauh siapa saja yang terlibat persengkongkolan menikmati keuntungan dari kick back atau imbal balik pemberian izin tersebut.

(Artikel Terkait : Gubernur Sultra Terlibat Korupsi Penerbitan Izin PT. AHB)

“Pemberi suapnya sendiri sedang diselidiki. Tergantung hasil penyelidikan karena ini bukan korporasinya, tapi pejabatnya juga,” pungkas Komisioner KPK asal Sultra ini.

Sebelumnya, saat jumpa pers di gedung KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016) sore, Laode mengatakan akan melakukan penyidikan kembali terhadap para pihak yang diduga turut terlibat di daerah Sultra.

Seperti diketahui, Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014.

(Artikel Terkait : KPK Akan Telusuri Pencucian Uang Tersangka Korupsi Gubernur Sultra)

Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.

Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (A)

 

Reporter : Riski Arifiani
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini