KPK Telusuri Sumber Dana Suap Wali Kota Kendari

1162
Juru bicara KPK, Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP). ADP bersama ayahnya, Asrun, diduga telah menerima suap sebesar Rp2,8 miliar dari pengusaha PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih menelusuri sumber dana suap tersebut.

“Sejauh ini yang terindentifikasi baru satu itu. Yang kita dalami memang ada dua sumber yakni yang pertama 1,5 m dan kedua 1,3 m indikasinya dari kas pemberi juga,” terang Febri di kantor KPK, Senin (5/3/2018) malam.

Sementara untuk sumber dana yang lainnya, lembaga anti rasuah ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

(Baca Juga : Uang Suap ADP Senilai Rp. 2,8 M Ternyata Dibawa ke Tempat Ini)

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Tim KPK juga telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan pada Jumat (2/3/2018) di lima lokasi, yaitu rumah Toko sekaligus Kantor milik tersangka Hasmun Hamzah di Jalan Syech Yusuf nomor 8 Kecamatan Mandonga, Kendari. Rumah jabatan Wali Kota Kendari, rumah dan bangunan di Jalan Tina Orima Kecamatan Kadia, Kendari, rumah atau bangunan di Jalan Syech Yusuf II Kecamatan Mandonga, Kendari, serta rumah atau bangunan di Jalan Sao Sao Komplek BTN I Kota Kendari.

“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek dan barang bukti elektronik lainya,” sambung Febri.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi pada hari Sabtu (3/3/2018) untuk para tersangka. Keempat saksi tersebut adalah saksi-saksi yang turut diamankan saat tangkap tangan KPK di Kendari.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : OTT Kendari, KPK Tetapkan Empat Tersangka)

Saksi yang merupakan dua pegawai PT SBN dan dua staff BPKAD kota Kendari tersebut diperiksa di Polda untuk empat tersangka yang saat ini telah ditahan KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari, Selasa (27/2/2018). Keempat tersangka tersebut yaitu ADR (Adriatma Dwi Putra) Wali Kota Kendari, ASR (Asrun) calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), bekas Kepala BPKAD Kota Kendari FF (Fatmawati Faqih) selaku penerima suap dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, HAS (Hasmun Hamzah). (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini