
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengacara istri mantan Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari Irma Purnama Dewi Nasution, bernama Supriadi melihat sampai hari ini belum ada pihak yang melaporkan kliennya soal postingan yang diduga bernada negatif terhadap Wiranto ke polisi.
Supriadi beralasan, dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 bahwa harus ada pribadi yang dirugikan untuk melaporkan karena postingan itu.
Baca Juga : Dandim Kendari Resmi Dicopot, Pangdam : Sudah Ada TR Agar Bijak Bermedsos
“Kami juga masih menunggu sampai detik ini, kiranya kalau memang ada yang melapor, yang melapor itu siapa, karena di satu sisi, bahwa dalam undang-undang ITE bersifat pribadi sehingga yang berhak mengadu hanya orang merasa dirugikan,” tegas Supriadi saat ditemui di salah satu hotel di Kendari, Minggu (13/10/2019).
Ketua tim pengacara dari kantor hukum Supriadi dan Co ini pun mempertanyakan siapa yang merasa dirugikan dalam postingan istri Kolonel Kav Hendi Suhendi itu. Pasalnya, pihaknya belum mendapatkan keterangan dari pihak manapun yang merasa dirugikan. Menurut dia, dalam konteks UU ITE itu misalnya ada korban penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Siapa mencemarkan nama baiknya dalam hal ini, siapa yang dihina, dicemarkan atau dihina?,” tanyanya lagi.
Baca Juga : Ini Status Facebook Istri Dandim Kendari, Pemicu Suaminya Dicopot
Bagi Supriadi, ketika berbicara masalah konten, berarti harus bicara masalah konten identitas yang mengacu pada orang pribadi tertentu, bukan badan hukum dan bukan orang secara umum.
“Pribadi tertentu ini siapa. Dalam postingan itu tidak menyebut nama, atau alias, semata-mata klien saya secara psikologis hanya curhat menyampaikan yang tidak untuk dikonsumsi khalayak banyak atau umum tetapi pribadinya,” tegasnya.
Supriadi mengatakan, tim kuasa hukum sampai detik ini masih menganalisa terhadap pernyataan dalam postingan itu. Mereka berencana memanggil ahli untuk menafsirkan kalimat postingan itu, apakah dari klausul atau per poin, dianggap telah memenuhi unsur pidana di dalam UU ITE.
“Apakah telah memenuhi unsur dari keterangan yang telah diposting itu. Makanya kami butuh ahli sebenarnya. Dari keterangan itu, apakah memenuhi unsur pidana dalam undang-undang ITE dimaksud,” pungkasnya.
Baca Juga : Akibat Ulah Istri, Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Penerangan (Kapen) Komado Resor Militer (Korem) 143/Haluoleo Mayor Arm Sumarsono mengatakan masalah postingan istri eks Dandim itu sudah dibawa ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk dilakukan proses hukum.
“Kemarin Sabtu (12/10/2019) oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kendari sudah dibawa baik IPDN maupun berkas laporannya ke Polda Sultra,” ujar Sumarsono saat dihubungi jurnalis Zonasultra via telepon, Minggu (13/10/2019). (A)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma