ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke perusahaan tambang nikel PT Riota Jaya Lestari di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Kamis (12/8/2021).
Kunker tersebut guna menindaklanjuti rapat dengar pendapat (RDP) dari Forum Komunikasi Ormas Tolaki (Formasi) di mana dalam kunker itu anggota DPRD kecewa karena pihak perusahaan tidak bisa memperlihatkan dokumen resminya.
Kunker anggota Komisi III DPRD Sultra tersebut juga dihadiri pihak dinas kehutanan, ESDM, DLH yang bermaksud memperjuangkan aspirasi Tamalaki Patowonua terkait perusakan makam yang disakralkan serta keluhan nelayan setempat yang menolak adanya aktivitas jeti perusahaan tersebut.
Ketua Tamalaki Patowunua Kolut Mansiral Usman mengatakan, pihaknya mengapresiasi kunker anggota DPRD tersebut di mana bisa melihat langsung aktivitas PT RJL yang diduga tanpa izin pengelolaan terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).
Kata dia, dirinya sangat menyayangkan hal itu. Sebab, pihak perusahaan sudah beraktivitas tapi belum mengantongi izin secara resmi.
“Rombongan anggota DPRD ini hasil tindak lanjut RDP di Kendari, setelah kita langsung harusnya ada tindakan tegas seperti pemberhentian sementara karena pihak perusahaan sudah akui adanya makam yang telah dirusak di sekitar jeti ersebut,” kata Mansiral Usman.
Dikatakan, setelah kunjungan tersebut harus ada penindakan secara tegas agar menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya di Kolut.
Sebab, menurutnya, dalam aktivitas itu jelas ada yang harus bertanggung jawab atas kejahatan tambang ilegal yang mencari keuntungan dan berdampak luar biasa terhadap kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat dan kerugian bagi negara.
“Kita akan terus mengawal perkara ini, kita punya data di mana mereka memakai dokumen perusahaan lain untuk beraktivitas sehingga harus dihentikan kegiatannya serta ada yang bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.
Sementara salah satu anggota Komisi III DPRD Sultra Sudirman mengatakan, dalam kunjungan ini, pihaknya telah bertemu dengan Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT RJL di mana hanya disampaikan bahwa pihak perusahaan telah memiliki izin tersus namun ia menyayangkan tidak memperlihatkan dokumen yang dimaksud saat berada di lokasi.
Pihaknya berjanji secepatnya akan menuntaskan permasalahan tersebut.
“Mereka mengakui mempunyai izin tersus tetapi secara fisik kami belum melihat itu, jadi kita akan tuntaskan permasalahan ini karena dari DPRD tidak mau hanya mendengar kalau hanya di sampaikan secara lisan sehingga ke depan kita akan panggil untuk melihat legalitas dokumennya. Kalau memang tidak ada kita keluarkan rekomendasi karena ini sudah ranah pidana,” terangnya. (b)
Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati