Lahan Tambang Konut Digugat, Antam Tetap Santai

595
Direktur Operasional PT. Aneka Tambang (Antam) Hari Widjajanto
Hari Widjajanto

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Direktur Operasional PT. Aneka Tambang (Antam) Hari Widjajanto menanggapi santai soal lahan tambang di Konawe Utara (Konut) yang kembali digugat oleh perusahaan. Tiga perusahaan, yaitu PT Karya Murni Sejati, PT James dan Armando Pundimas, dan PT Hafar Indotech mengajukan menggugat Dirjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Sebagai BUMN kan kami harus menjaga aset-aset negara tentu saja ya kita akan layani gugatan tersebut,” kata Hari saat dikonfirmasi awak Zonasultra di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Hari menuturkan bahwa sebelumnya lahan milik Antam dicaplok beberapa perusahaan tambang di Konut. Tidak tinggal diam, pihak Antam menempuh jalur hukum untuk melakukan perlawanan.

BACA JUGA :  Tingkatkan Islamiah di Bidang Seni, Pemda Konut Bentuk LASKI

“Kita sudah menang sampai ke Mahkamah Agung (MA) dan sudah ditetapkan clear and cleen oleh Dirjen Minerba dan diyakinkan kembali bahwa itu miliknya Antam,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Antam berhak melanjutkan operasinya atas pertambangan nikel di Konut. Antam sendiri sudah merencanakan penambangan di Konut pada tahun ini.

“Sekarang sudah mulai proses pengadaan alat berat di Tapunopaka, Konut,” tutupnya.

Tiga penggugat tersebut merupakan bagian dari 13 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konut yang lahan eksplorasinya tumpang tindih dengan milik Antam. Sementara 10 perusahaan lainnya adalah CV Ana Konawe, CV Malibu, CV Yulan Pratama, PT Andhikara Cipta Mulia, PT Avry Raya, PT Mughni Energi Bumi, PT Rizqi Cahaya Makmur, PT Sangia Perkasa Raya, PT Sriwijaya Raya, serta PT Wanagon Anoa Indonesia.

BACA JUGA :  Safari Ramadhan, Pemda Konut Salurkan Rp 1,1 Miliyar Untuk Rehap Rumah Ibadah

(Baca Juga : Antam Beri Pendampingan Agroforestry Kepada Petani)

Sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 69/G/2018/PTUN.JKT pada 28 Maret 2018 telah digelar hari ini di PTUN Jakarta.

Salah satu pokok pergara gugatan yakni meminta tergugat dalam hal ini Dirjen ESDM untuk mencabut Sertifikat Clear and Clean Nomor 1465/Min/12/2018. (B)

 


Reporter : Rizki Arfiani
Editor : Tahir Ose