ZONASULTRA.COM, KENDARI– Akibat melanggar tata tertib (tatib) dengan menggunakan pakaian tidak sesuai dengan aturan, empat anggota DPRD Kota Kendari kena tegur dari Badan Kehormatan (BK).
Empat anggota DPRD Kota Kendari tersebut diantaranya, Fitrianti Rifai (Partai Keadilan Sejahtera), Asrizal Pratama Putra (PAN), Novianna (Partai Demokrat) dan Andi Safiuddin (Partai Bulan Bintang).
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Kendari, Yasin Idrus mengatakan, sesuai dengan tata tertib DPRD Kota Kendari pasal 105 tentang tata cara berpakaian keempat anggota DPRD Kota Kendari ini diberikan teguran lisan.
“Kami melakukan teguran lisan terlebih dahulu, kalau masih mengulangi maka akan kami berikan peringatan,” jelasnya di ruang kerjanya, Senin (14/3/2016).
Kalau mengacu pada tata tertib pasal 105 tersebut lanjutnya, seharusnya anggota DPRD Kota Kendari menggunakan Pakaian Sipil Resmi (PSR).
Tetapi kenyataannya, keempat anggota DPRD Kota Kendari ini tidak mematuhi tata tertib yang telah mereka sepakati bersama.
(Artikel Terkait : BK DPRD Kendari : Empat Legislator Malas, Datang Ketika Berangkat Keluar Daerah)
“Saya mengimbau agar mereka mampu mematuhi tata tertib. Sebab tata tertib ini merupakan sebuah aturan yang memang harus kita patuh bersama,” tuturnya.
Dia juga menyayangkan, daerah sudah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan baju dinas bagi para legislator. Jadi sangatlah disayangkan jika tidak digunakan.
Penulis : M Rasman Saputra
Editor : Rustam