Larangan Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada, Hugua Ingatkan KPU Tak Lampaui UU

184
Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua
Hugua

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua mengkritisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin melarang mantan nara pidana (napi) korupsi maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Hugua mengatakan undang-undang tidak membatasi hak politik seseorang.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 42/PUU-XIII/2015 membolehkan mantan napi maju pilkada dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi.

“KPU ikuti saja undang-undang, keputusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengatakan mantan koruptor itu diperbolehkan sepanjang mengumumkan di laman KPU tentang pelanggaran yang dilakukan,” terang Hugua di bilangan Cikini Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2019).

Hugua mengatakan saat ini DPR belum cukup waktu untuk merombak atau merevisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh sebab itu untuk mengisi kekosongan hukum dapat dituangkan di Peraturan KPU (PKPU).

(Baca Juga : KPU Larang Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada 2020)

Ia sendiri sepakat dengan semangat KPU untuk mencegah terjadinya korupsi pilkada harus menghasilkan pemimpin yang bersih. Namun Hugua mengingatkan bahwa KPU harus memperhatikan UU Nomor 10.

“PKPU itu tidak boleh melampaui batas kewenangan, jangan anda (KPU) melanggar undang-undang,” tegas mantan Bupati Wakatobi ini.

Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap melarang mantan napi korupsi maju pilkada serentak 2020. Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan KPU dan Komisi II DPR RI prinsipnya setuju agar calon kada tidak pernah terlibat praktik korupsi.

“Semua setuju untuk memerangi korupsi ini, yang mereka tidak setuju kan cara menetapkan normanya. Mau diatur di PKPU atau di undang-undang,” kata Arief Budiman usai rapat di komplek DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Senin malam (11/11/2019).

Sebelumnya KPU juga memasukkan larangan mantan napi kasus korupsi mengikuti pencalonan anggota DPR dan DPRD dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Namun, pasal dalam PKPU itu digugat oleh Wa Ode Nurhayati dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini