ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polisi menetapkan Baada Yung Hum Marasa (24) mahasiswa asal Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Gubernur Sultra Ali Mazi.
Pasalnya, Baada Yung Hum Marasa memimpin rekan-rekanya untuk melakukan aksi unjuk rasa perbaikan jalan rusak. Dalam aksinya, massa membuat replika kuburan di atas jalan rusak disertai foto sang gubernur.
Atas aksi itu Gubernur Sultra melalui ajudannya Muhammad Ulil Amri membuat laporan polisi bernomor LP/B/XII/2021/SPKT/Polda Sultra tanggal 31 Desember 2021.
Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan menangkap mahasiswa tersebut di kediamannya di Desa Noipi, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur pada Selasa 18 Januari 2022.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Rony Syahendra mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Sebelum ditangkap kita sudah kirimkan dua kali surat pemanggilan klarifikasi namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Rony melalui pesan Whatsapp, Kamis (20/1/2022).
Setelah ditangkap mahasiswa itu kemudian dibawa di Polda Sultra untuk pemeriksaan sebagai saksi. Saat digelar perkara polisi menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sebelumnya, mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menuntut perbaikan jalan di Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur pada Kamis 2 Desember 2021. Aksi itu didasari kekecewaan mahasiswa terhadap kepemimpinan Gubernur Sultra atas jalan rusak yang tidak pernah diperbaiki. (A)
Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Ilham Surahmin