ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (11/4/2019). Aksi unjuk rasa itu guna menagih janji pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dijanjikan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas.
Dalam aksinya, mahasiswa mendesak Gubernur Sultra Ali Mazi segera menerbitkan SK pencabutan IUP yang ada di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
“Kami turun ke sini, untuk meminta hak kami yakni pencabutan IUP yang ada di Wawonii. Sesuai dengan surat perjanjian dengan Wagub Lukman Abunawas, yakni pencabutan akan dilakukan, pada 28 Maret 2019,” ujar Koordinator Aksi Mando Maskuri.
(Baca Juga : DPRD Sultra Dukung Pencabutan IUP di Wawonii)
Tidak hanya itu, massa juga menagih janji Wagub Sultra yang akan memotong leher bila pencabutan IUP tidak dilakukan hingga 28 Maret 2019 lalu.
“Apabila Pemprov Sultra tidak mencabut 16 IUP yang ada, maka massa aksi akan menduduki Kantor Gubernur Sultra. Kita punya perjanjian, pada tanggal 19 Maret 2019 lalu ada perjanjian kami dengan Wagub Sultra. Mereka mengiyakan kami kalau 14 hari tidak memenuhi janji tersebut maka kami bermalam di kantor ini,” tegasnya.
Karo Hukum Setda Sultra, Effendi Kalimuddin saat menemui massa aksi menegaskan, pihaknya telah mengambil sikap tegas atas tuntutan masyarakat Wawonii. Sikap tegas itu yakni dengan mencabut 9 IUP dan menghentikan sementara 6 IUP yang ada di Wawonii.
“Pada demo kedua adik-adik memberikan waktu penyelesaikan pencabutan IUP, dan pada 26 Maret 2019 Forkopimda bersama Bupati dan Ketua DPRD Konkep telah melaksanakan rapat koordinasi. Terkait tuntutan pencabutan IUP, yang mana 1 IUP diserahkan ke Kementerian ESDM serta 15 IUP pencabutan dapat dilakukan oleh menteri atau gubernur,” jelasnya.
(Baca Juga : Lukman Abunawas : 9 IUP Dicabut dan 6 Dihentikan di Konkep)
Effendi menjelaskan, tuntutan massa aksi sejatinya telah dilaksanakan sesuai peraturan yang ada. Namun demikian, pencabutan IUP tidak dapat dilakukan secara serta merta terhadap ke 16 IUP yang ada. Menurutnya, saat ini pihaknya hanya mencabut 9 IUP yang telah habis masa berlakunya.
“Sedangkan untuk 6 IUP itu, harus dilakukan pendalaman dulu oleh tim teknis. Karena undang-undang menentukan bahwa harus memenuhi 3 alasan yang prinsip, seperti telah habis masa berlaku IUP-nya, pemegang IUP melakukan tindak pidana atau dinyatakan bangkrut oleh pengadilan niaga,” terangnya.
Pendalam terhadap 6 IUP itu, sambung Effendi, sebagai pertimbangan teknis Gubernur Ali Mazi sebelum mengambil kebijakan terhadap 6 IUP tersebut. Meski demikian, secara teknis 6 IUP sudah berhenti melalui surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.
“Pemerintah Provinsi tidak diam menyikapi aspirasi tersebut, hasil putusan tersebut belum ditandatangani oleh Gubernur karena sakit. Terkait laporan ke gubernur akan ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak lama. Insya Allah hari ini kami selesaikan di hadapan Gubernur Sultra,” tegasnya.
(Baca Juga : Pencabutan IUP di Konkep Tunggu Tanda Tangan Ali Mazi)
Sebelumnya, Wagub Lukman Abunawas keluar dari Kantornya untuk menemui ribuan massa demonstran Front Rakyat Sultra Belas Wawonii (FRSBW) di depan gerbang kantor Gubernur pada 14 Maret 2019.
Mantan Bupati Konawe dua periode itu menandatangani surat keputusan yang dibuat pengunjuk rasa. Surat keputusan itu berisi, pertama, mencabut seluruh izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Konkep, terhitung sejak 14 Maret 2019. Kedua, membuat surat keputusan untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Konkep. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Muhamad Taslim Dalma