Majelis Hakim Vonis Dua Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Cetak Sawah Muna

153
Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Majelis hakim Irmawati Abidin menjatuhkan vonis dua tahun penjara, kepada La Ode Hafuna selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Kabupaten Muna dan La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil terdakwa kasus dugaan korupsi percetakan sawah tahap II di Kabupaten Muna tahun 2013.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Irmawati Abidin, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Kendari, Kamis (30/11/2017).

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

“Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam subsider pasal 3, dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing dua tahun penjara. Dan denda sebanyak Rp50 juta subsider tiga bulan penjara,” jelas majelis hakim.

BACA JUGA :  Kasus KSU Buton Bersinar, Penyidik Polda Sultra Serahkan Berkas Tahap Satu Tersangka ke JPU

Terkait dengan uang penganti sebesar Rp154 juta subsider tiga bulan penjara, lanjut majelis hakim, hanya dijatuhkan pada terdakwa La Ode Hafuna.

“Jika dalam satu bulan setelah divonis tidak diganti, maka akan digantikan dengan subsider tiga bulan penjara,” tutupnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Supardi mengaku, akan mempergunakan waktu tujuh hari yang diberikan untuk melakukan diskusi terkait dengan vonis tersebut.

(Baca Juga : Terlibat Kasus Korupsi Percetakan Sawah, Polisi Tahan Wakil Ketua DPRD Muna)

“Kan masih ada waktu 7 hari, untuk menentukan sikap atau pikir-pikir atas putusannya. Apakah nanti kita mengajukan upaya hukum atau menerima putusannya, itu nanti kita lihat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Alami Keguguran, Wanita Ini Laporkan Mantan Kekasihnya di Polres Muna

Untuk diketahui, dalam kasus cetak sawah pada tahap II ini mempunyai luas sekitar 50 hektar dengan anggaran Rp.500 juta yang berlokasi di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigading, Kabupaten Muna.

Dalam perkara ini, La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil diduga merugikan negara sebesar Rp500 juta, sesuai dengan hasil perhitungan jaksa penyidik Kejati Sultra yang dianggap total lost karena tidak bisa dimanfaatkan dalam proyeknya. Sementara itu, untuk La Ode Hafuna akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp80 juta, sesuai dengan hasil audit dari Kementerian Pertanian. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose