Maju Pilkada Muna, Bupati Mubar Harus Mundur dari Jabatannya

859
Evi Novida Ginting Manik
Evi Novida Ginting Manik

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Bupati Muna Barat (Mubar) Rajiun Tumada harus mundur dari jabatannya bila menjadi kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna 2020. Undang-undang 10 tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 huruf q menyebutkan “berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon”.

BACA JUGA :  Di Muna Barat: Kakak Jadi Bupati, Adik Jadi Ketua DPRD

“Dia harus mengundurkan diri kalau incumbent,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik kepada awak Zonasultra.com pada Senin (2/3/2020).

Baca Juga : Serius Maju Pilkada Muna, Rajiun Resmi Daftar di PDIP

Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, mengatakan Rajiun harus mundur pada 8 Juli 2020 ketika ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna.

BACA JUGA :  Ridwan Bae: Rusman Emba Sulit Dapat Golkar

“Mundur ketika ditetapkan calon, Undang-Undangnya begitu. Jadi kalau pindah daerah dia harus mundur pas ditetapkan pasangan calon,” tegas Akmal. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma