ZONASULTRA.COM, KENDARI – Falsafah kegagalan merupakan sebuah keberhasilan yang tertunda tampaknya menjadi anutan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari dalam menyelesakan program legislasi daerah di 2017 ini. Bagaimana tidak, kegagalan pada 2016 lalu dalam menuntaskan pembahasan 22 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD menjadi cambuk bagi La Ode Azhar Cs membuktikan kinerjanya pada tahun shio ayam api ini.
Tidak tanggung-tanggung belum juga 22 raperda inisiatif tuntas dibahas, para legislator ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra) ini sudah kembali menamah 6 raperda inisiatif lagi dalam Prolegda 2017 ini. Pertanyaanya mampukah mereka menuntaskan 28 raperda tersebut dalam waktu 1 tahun ini. Keraguan ini muncul sebab 22 raperda inisiatif DPRD saja tidak mampu dituntaskan pembahasannya. Meski persoalan naskah akademik kemudian mencuat menjadi alasan utama kenapa prolegda pada 2016 lalu tersebut tidak mampu dituntaskan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kendari Umar Bonte mengungkapkan, dengan ditambah lagi enam raperda dalam Prolegda 2017 tentu sangat tidak baik. Sebab dampaknya akan langsung kepada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD Kota Kendari.
Umar menilai, penambahan enam raperda tersebut lebih cenderung pada pendekatan anggaran bukan pada pendekatan ke masyarakat. Jadi penambahan 6 raperda dalam Prolegda tersebut sangat tidak perlu dilakukan karena dirinya menyangsikan akan bisa dituntaskan pada waktunya.
“22 raperda saja belum bisa dituntaskan bagaimana mungkin ini ditambah lagi enam raperda. Kalau saya berpendapat sebaiknya dituntaskan dulu 22 raperda yang tidak tuntas kemudian baru dimasukkan yang enam raperda lagi, ” ujarnya.
Apa yang dinyatakan Umar tersebut jika dilihat dari pengalaman 2016 lalu, memang ada benarnya. Sebab terkadang anggota Bapemperda sudah siap untuk membahas raperda, naskah akademik yang penyusunannya dipercayakan ke tiga universitas besar di Sultra belum juga tuntas penyusunannya.
Namun keraguan Umar Bonte ini mentah dengan pernyataan dari beberapa fraksi di DPRD Kota Kendari. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Subhan mengatakan, penambahan enam Raperda yang dimasukan dalam Prolegda tersebut sudah melalui pleno intern seluruh fraksi di DPRD Kota Kendari. Pihaknya optimis bisa menuntaskan pembahasan 28 Raperda yang akan dibahas pada 2017 ini.
“Saya hanya mau menekankan disini naskah akademik hendaknya bisa selesai tepat waktu. Sehingga jadwal yang nantinya sudah tuntas disusun dalam Badan Musyawawarah bisa selesai tepat waktu,” katanya.
Mendukung pernyataan Subhan, anggota Fraksi Gerindra La ode Ali Akbar menerangkan, DPRD Kota Kendari tentunya tidak akan mengulangi pengalaman di 2016 lalu. Jadi pihaknya secara pribadi maupun secara keterwakilan Fraksi Gerindra menjamin seluruh prolegda di 2017 ini tuntas dibahas tepat waktu.
Dia optimis dengan keseriusan seluruh anggota Bapemperda akan bisa menuntaskan seluruh proses pembahasan Raperda. Selain itu, Raperda yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi Perda ini 70 persen merupakan usulan dari masyarakat Kota Kendari. Jadi lanjut politisi Kecamatan Kambu dan Baruga ini, tidak ada alasan bagi DPRD kota Kendari untuk tidak menuntaskan pembahasan raperda tersebut tahun ini.
Adapun dari Fraksi PAN, melalui anggotanya, Nurhan Rahman menilai, penambahan enam Raperda tersebut tidak menjadi masalah. Sebab saat ini 22 Raperda inisiatif yang tidak tuntas pembahasannya pada 2016 lalu, sudah mulai dibahas sejak Desember lalu. Selain itu juga, untuk 22 Raperda yang tertinggal pembahasanya seluruhnya sudah siap naskah akademiknya. Jadi dia menargetkan paling lambat Juni nanti sudah bisa tuntas pembahasannya.
Hanya saja dia menginginkan agar universitas yang menyusun Raperda bisa memaparkan terlebih dahulu ke seluruh anggota DPRD Kota Kendari. Sehingga naskah yang nantinya akan dibahas bisa benar-benar sesuai dengan maksud dan tujuan diusulkan Raperda tersebut.
Sedangkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari La Ode Azhar menjelaskan, penambahan enam Raperda dalam Prolegda tersebut didasari pada kebutuhan daerah yang memang harus ditunjang dengan payung hukum yang jelas berupa Perda.
Terkat apakah Raperda tersebut akan tuntas dibahas menjadi Perda, Azhar menuturkan, hal tersebut dipastikannya akan tuntas dibahas tahun ini. Terkait naskah akademik juga akan menjadi perhatian khusus bagi Bapemperda. Sebab salah satu penyebab utama molornya pembahasan 22 Raperda lantaran naskah akademik yang terlambat disusum.
Dengan pernyataan beberapa fraksi ini tampaknya prolegda 2017 ini akan bisa tuntas dibahas tepat waktu. Tetapi jika kita kembali dari pernyataan para anggota Bapemperda pada 2016 lalu hampir sama dengan yang diungkapkan saat ini. Jadi untuk menyimpulkan apakah prolegda 2017 ini akan bisa dituntaskan pada tahun ini akan kita lihat kembali pada akhir tahun ini. (A)
Penulis: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati