Marak Penipuan, OJK: Jaga Data Pribadi Anda

541
Deputi Direktur Pembelaan Hukum Perlindungan Konsumen OJK Sabar Wahyono
Sabar Wahyono

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau masyarakat untuk menjaga data pribadinya terutama tidak memberikan KTP, Paspor dan SIM kepada orang lain.

Melalui siaran persnya, Deputi Direktur Pembelaan Hukum Perlindungan Konsumen OJK Sabar Wahyono, mengungkapkan bahwa saat ini marak modus penipuan semacam menggunakan data orang lain untuk membuat akun palsu dan bertransaksi keuangan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

“Ditengah kemudahan teknologi finansial, mari lindungi data pribadi Anda agar tidak disalahgunakan oknum yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Sabar Wahyono saat berkunjung di Learning Center OJK Sultra, Kamis (18/7/2019).

Ia pun meminta agar masyarakat segera menghubungi penyedia jasa aplikasi, lembaga keuangan, OJK dan pihak berwajib apabila merasa data Anda disalahgunakan untuk transaksi keuangan.

(Baca Juga : Sepanjang 2019, OJK Terima Dua Pengaduan Kredit Online Ilegal)

Sabar juga menyebutkan ada tiga peran penting dari lembaga atau industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen, pertama industri jasa keuangan harus merespon setiap aduan konsumen agar mereka tidak pindah ke industri jasa keuangan lainnya.

Kedua, apabila tidak bisa menangani keluhan konsumen, bisa dialihkan ke wadah pelayanan konsumen, yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Kemudian, pihak lembaga keuangan juga harus mampu memberikan informasi yang benar menyangkut produk yang ditawarkan kepada konsumen.

“Jika tiga hal ini diterapkan di semua perusahaan, konsumen/nasabah juga tidak merasa dirugikan setelah menggunakan produk jasa keuangan,” jelasnya.

(Baca Juga : Waspada, Dua Investasi Merugikan Marak di Wakatobi)

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta masyarakat untuk tidak sembarang meminjamkan kartu identitasnya kepada orang lain karena sangat beresiko.

Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Pelayanan Administrasi Disdukcapil Provinsi Sultra, Muhammad Fadlansyah mengatakan, resiko utamanya adalah data Anda dapat disalahkan gunakan oleh orang lain. Misalnya, saja ketika Anda ingin mengajukan kredit, namun tidak disetujui oleh pihak bank atau finance.

Usut punya usut ternyata data Anda telah dipakai oleh orang lain dan telah masuk sebagai daftar hitam karena sering menunggak cicilan.

“Ini sebenarnya sepele, tapi masyarakat belum sadar akan itu. Jadi jangan sembarang kasih fotokopi KTP kepada orang lain, dan upload di medsos sangat beresiko,” ungkap Fadlansyah saat ditemui di ruang kerjanya.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Dikutip dari Tribun News, terdapat 15 korban penipuan pemalsuan data mengatasnamakan Traveloka hadir pada konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (17/7/2019) lalu.

Hampir seluruh korban yang hadir merupakan para driver ojek online. Dewi satu diantaranya mengatakan, tagihan yang diterimanya mencapai Rp10 juta di bank.

Awalnya, dia bercerita informasi tersebut diterima di grup WhatsApp ojol, bahwa salah seorang kawan mengajak anggota tersebut untuk ikut serta dalam pengumpulan point Traveloka dengan imbalan Rp100 ribu.

“Ada can ni seratus ribu, cuma kita diminta untuk mengumpulkan KTP, untuk point Traveloka. Kebetulan ada kawan juga sudah dapat tiga ratus ribu,” ungkapnya.

Setelah itu, sejumlah korban yang tertarik dikumpulkan di salah satu kamar hotel untuk didata. Mereka diminta untuk mengumpulkan KTP sebelum akhirnya di foto sembari memegang KTP tersebut. (a)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini