ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Pemerintah tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait persoalan teknis pemilu. Tjahjo mencatat setidaknya sudah tiga kali Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi problem teknis Pemilu dalam kinerjanya.
Peristiwa kongkrit yang dihadapi KPU diantaranya yakni verifikasi partai politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan calon kepala daerah yang menajdi tersangka.
“Pandangan saya sikap Pemerintah menolak Perppu dengan mempertimbangkan parameter obyektif sebagaimana dimaksud putusan MK nmr 138/2009, dalam putusannya MK merumuskan 3 syarat untuk mengukur kepentingan yang memaksa,” kata Tjahjo pada Senin (26/3/2018).
Tiga syarat yang dimaksud dalam putusan MK tersebut adalah adanya keadaan dan kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum, Undang-Undang (UU) yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa karena membutuhkan waktu yang lama sedangkan keadaan sangat mendesak untuk diberikan solusi.
“Problem teknis Pemilu yang dihadapi KPU tersebut, sudah ada rujukan hukumnya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu,” lanjut Mendagri
Oleh sebab itu solusinya menurut Tjahjo lebih tepat diberikan oleh KPU melalui Peraturan KPU. Kemendagri prinsipnya mendukung langkah-langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU guna memberikan solusi untuk persoalan teknis yang ada. (B)













