Mendagri Sesalkan Keputusan MK Batalkan Kewenangannya Cabut Perda

26
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tmenyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No.137/PUU-XIII/2015 yang membatalkan kewenanganya untuk membatalkan peraturan daerah (perda). Ia menilai akibat keputusan MK tersebut menghilangkan kewenangannya untuk mencabut perda yang dianggap menghambat investasi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo

“Jujur saya tidak habis pikir dengan keputusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda yang jelas-jelas menghambat investasi,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo pada Kamis (6/4/2017).

BACA JUGA :  Kemendagri Musnahkan 1,3 juta e-KTP Rusak dan Invalid

Menurutnya pembatalan perda merupakan domain eksekutif review, dan perda adalah produk pemerintah daerah yaitu antara kepala daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD). Akibat putusan MK tersebut kata Tjahjo, maka potensi yang dikhawatirkan adalah program deregulasi untuk investasi dari pemerintah secara terpadu (pusat dan daerah) jelas akan terhambat.

Pasalnya saat ini masih banyak perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperpanjang birokrasi perizinan investasi lokal, nasional, dan internasional.

BACA JUGA :  JATAM: Ali Mazi Tak Serius Tangani Persoalan Tambang

“Saya sebagai Mendagri juga sangat tidak yakin MA mampu membatalkan perda dalam waktu dekat,” pungkas Tjahjo.

Pihaknya akan mengajak Asosiasi Kepala Daerah Kabupaten untuk mencari jalan keluarnya tentang masalah ini. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati