
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kebiasaan lima orang warga kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kerap berteriak-teriak saat bermain judi akhirnya menuai bencana.
Lima pria berinisial SY (63), LD (64), LB (43), MW (34), dan AW (29) langsung diciduk Unit Batman (Patroli Bantuan Hukum) Polres Kendari setelah mendapat laporan keberatan dari warga yang bermukim di jalan Konggoasa, kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari.
(Baca Juga : Polsek Ngapa Bekuk Enam Pelaku Judi Joker, Satu Diantaranya Perempuan)
Para penjudi yang tengah asik bermain Joker itu akhirnya digerebek polisi sekitar pukul 02.30 Wita, Selasa (14/8/2018) dini hari dan langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Kendari untuk diproses hukum.
Kasatreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan mengatakan, informasi berjudian itu berasal dari masyarakat yang resah dengan suara para penjudi yang ribut di tengah malam. Nyaris setiap malam, kejadian itu terus berulang. Diketahui, mereka berlima merupakan pekerja swasta.
“Suara mereka mengganggu warga sekitar sehingga warga melapor pada anggota Polisi Satuan Sabhara Polres, lalu dilakukan penangkapan yang dipimpin Ketua Regu Betmen 1 Ipda Fachrurrazi,” kata Diki di ruang kerjanya, Rabu (15/8/2018).
(Baca Juga : Kelompok Penjudi Diringkus Polisi, Dua Ibu RT Turut Ditahan)
Saat digerebek, barang bukti yang diamankan yakni kartu joker serta uang tunai senilai Rp1,4 juta yang terdiri dari uang lembaran 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu, 10 ribu, dan 5 ribu. Barang bukti tersebut ada di atas meja judi para pelaku.
Para pelaku kini dalam penahanan Polres dan telah ditetapkan tersangka. Mereka dikenakan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban









