Polsek Ngapa Bekuk Enam Pelaku Judi Joker, Satu Diantaranya Perempuan

Polsek Ngapa Bekuk Enam Pelaku Judi Joker, Satu Diantaranya Perempuan
PERJUDIAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk enam pelaku judi jenis joker di Lingkungan III Kelurahan Lapai. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Kepolisian Sektor (Polsek) Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk enam pelaku judi jenis joker di Lingkungan III Kelurahan Lapai.

Keenam pelaku tersebut masing-masing berinisial SL (31), ST (38), AM (28), OC (34), SD (25), dan satu diantaranya perempuan SH (35).

Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Ahmad Fatoni mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan warga sekitar melalui media sosial tentang adanya praktek perjudian yang meresahkan. Perjudian ini sudah berlangsung lama.

Mendapat laporan tersebut, porsenel Polsek Ngapa bergerak cepat melakukan pengintaian. Pada Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 17.16 Wita, dilakukan penggrebekan di salah satu rumah milik SH yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Badmar.

BACA JUGA :  Seorang Guru Madrasah di Konawe Diduga Cabuli Siswinya

“Awalnya salah satu warga sekitar menulis status di Facebook karena resah melihat rumah yang berdekatan dengan rumah ibadah dijadikan tempat perjudian. Dari situ anggota mengendap lalu melakukan pengintaian dan menangkap keenam pelaku tersebut saat masih bermain joker,” terang Kasat pada zonasultra.id, Kamis (2/8/2018).

Kasat menambahkan, semua tersangka merupakan warga Kecamatan Ngapa yang kerap melakukan perjudian. Namun aktivitas mereka ini baru tercium oleh warga sekitar dua minggu lalu karena melihat banyak kendaraan roda dua yang terparkir di pekarangan masjid.

BACA JUGA :  Tak Mau Diceraikan, Seorang Suami di Kolut Aniaya Istri dan Mertuanya

“Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan dua pasang kartu joker, uang tunai sebanyak Rp490 ribu, dan satu buku catatan lengkap dengan alat tulis,” kata Ahmad Fatoni.

Keenam tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Ngapa untuk menjalani proses hukum. Mereka disangkakan Pasal 303 KUHP Ayat 1 tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (B)

 


Reporter: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini