ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempercepat pencairan subsidi bunga bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kepala OJK Provinsi Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan pemerintah telah menyempurnakan tata cara pemberian subsidi bunga atau subsidi margin melalui simplifikasi prosedur agar mempermudah debitur.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2020 tentang tata cara pemberian subsidi bunga untuk kredit/pembiayaan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
“PMK ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya Nomor 65/PMK.05/2020,” ujar Fredly melalui rilis, Minggu (26/7/2020).
Baca Juga :
Ini Lima Kebijakan OJK di Tengah Wabah Virus Corona untuk Keberlangsungan Industri Keuangan
Kata dia, debitur tidak perlu lagi melakukan registrasi untuk mendapatkan subsidi bunga dan otomatis ikut dalam program ini, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK Nomor 85/PMK.07/2020, di antaranya memiliki outstanding pinjaman per tanggal 29 Februari 2020 serta dalam status lancar.
Subsidi bunga diperuntukkan bagi debitur UMKM dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar yang memenuhi syarat, dan akan diberikan sampai 31 Desember 2020.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, pengusaha UMKM bisa langsung menghubungi bank atau lembaga pembiayaan lainnya untuk menerima informasi dan mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
Fredly menambahkan penyederhanaan prosedur lainnya adalah mekanisme penyaluran subsidi menggunakan virtual account, kini dihilangkan untuk mempercepat proses penyaluran subsidi bunga dari rekening kas negara ke rekening penyalur.
Selain itu, untuk mempercepat dan mempermudah pencairan subsidi bunga ini, perlu kolaborasi antara OJK, pemerintah, dan dinas koperasi dan UMKM. Selaku regulator OJK memiliki bagian kebijakan terkait perbankan dan perusahaan pembiayaan termasuk penyediaan data/informasi melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dulu dikenal dengan SID atau BI Checking.
Baca Juga :
Hingga Juli 2020, OJK Sultra Terima 948 Aduan
Kemudian peran pemerintah adalah terkait penyediaan dan penyaluran dana misalnya penempatan uang negara sebesar Rp30 triliun di 4 Bank Himbara yang bertujuan mempercepat penyaluran kredit, khususnya untuk UMKM dan industri padat karya di masa pandemi.
Sedangkan, peran Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pemilik data faktual UMKM yang terdampak termasuk upaya pengkinian data UMKM untuk dapat terdaftar di SIKP milik Kemenkeu. Harapannya, implementasi program pemerintah tepat sasaran. (C)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Muhamad Taslim Dalma