OJK Sultra Temukan 5 Investasi Bodong di Sultra

585 Pegadaian Swasta Belum Memiliki Izin
OJK SULTRA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra Muhammad Fredly Nasution saat konferensi pers, Senin (16/7/2018) di Kantor Learning Center OJK Sultra. (Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan ada lima investasi bodong atau ilegal yang terdapat di Bumi Anoa.

Kepala OJK Sultra Muhammad Fredly Nasution mengatakan, saat ini OJK Sultra menerima 12 pengaduan terkait investasi bodong yang terdiri dari 9 pengaduan secara walk in dan 3 pengaduan melalui korespodensi.

Terkait jumlah kerugian, OJK Sultra belum mendapatkan angka yang pasti. Oleh sebab itu, pihaknya terus mendorong masyarakat Sultra untuk hati-hati berinvestasi.

Kelima investasi tersebut adalah Mavrodi Mondial Money Box (MMM) (skema ponzi) , Koperasi Indonesia (pelunasan utang/kredit), Questra World Indonesia (skema ponzi), PT Bitconnect Coin (cryptocurrency) dan Swisscash (telah diproses litigasi/hukum).

(Baca Juga : OJK Sebut Empat Lembaga Gadai di Sultra Tak Berizin)

“Untuk melakukan pengawasan di lapangan kita sudah ada tim satgas investasi bodong,” ungkap Fredly di Kantor Learning Center OJK Sultra, Senin (16/7/2018).

Saat ini Satgas Waspada Investasi (SWI) telah beranggotakan 13 Kementerian dan Lembaga yakni OJK, BI, Kemendag, Kemkominfo, Kemendagri, Kemen Koperasi dan UMKM, Kemenag, Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kejagung, Polri, BKPM, dan PPATK.

Berdasarkan data yang telalh di-release oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Per Juli 2018, terdapat penambahan entitas investasi ilegal menjadi 22 entitas yakni:

1. Agen Kuota Exclusive (MLM tanpa izin)
2. PT Data Network Indonesia (MLM tanpa izin)
3. KH Pulsa (Pulsa Center) (MLM tanpa izin)
4. PT Citra Travellindo Jaya/ Java Travel (MLM ilegal) 5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass (MLM tanpa izin)
6. UFS Atomy (MLM tanpa izin)
7. Powerful Network Building/ Prakarsa Niaga Bersama/ PNB (MLM tanya zin)
8. Cavallo Coin (Cryptocurrency)
9. Voltroon (Cryptocurrency)
10. Bitwincoin (Cryptocurrency)
11. Java Coin (Cryptocurrency)
12. WX Coin (Cryptocurrency)
13. Cryptolabs (Cryptocurrency)
14. Unosystem (Investasi uang)
15. PT Pollywood International Indonesia (Investasi saham)
16. PT Seraya Investama Indonesia (Pialang berjangka tanpa izin)
17. PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel) (sistem Keagenan dan Waralaba tanya izin)
18. PT Arafah Tamasya Mulia ( Travel Umrah)
19. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Synergy World/ Eco Racing (MLM tanpa izin)
20. PT Duta Bisnis School/ PT Duta Future International (MLM tanya izin)
21. PT Bes Maestro Waralaba/ Klik&Share (MLM tanpa izin)
22. Gainmax Capital Limited (Forex Trading)

Secara sederhana, Fredly menjelaskan untuk menghindari investasi bodong dapat melalui mekanisme 2L yakni Logis dan Legal. Logis artinya kewajaran penawaran investasi, baik dari sisi perolehan keuntungan maupun underlying usaha terkait, dan legal terkait keberadaan izin yang diberikan oleh otoritas terkait.

“Kalau sudah tidak memenuhi ya sudah tinggalkan kenapa mesti masuk, jadi kita harap kesadaran masyarakat disini juga sangat penting,” tukasnya.

Dengan penambahan ini, jumlah entitas investasi bodong berjumlah 183 entitas sejak tahun 2016 dengan rincian 31 pada tahun 2016, 74 tahun 2017 dan 78 tahun 2018. Informasi lengkap atas entitas ilegal ini dapat diakses dalam www.ojk.go.id pada bagian siaran pers. (B)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini